← Beranda
Kejari Kudus Panggil 78 Mitra SPPG, Terkait Dugaan Korupsi Tata Keloa MBG?
Dimas ChoirulKamis, 2 Juli 2026 | 18.55 WIB
Kejari Kudus/(Radar Pati)

 

 

JawaPos.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memanggil puluhan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus untuk memberikan klarifikasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemanggilan berlangsung selama tiga hari, mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026. 

Dilansir Radar Pati (Jawapos Group), sebanyak 78 mitra SPPG diminta hadir di Kantor Kejari Kudus. Selain menghadiri klarifikasi, mereka juga diminta membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan operasional Program MBG.

Salah satu mitra SPPG Tenggeles, Ilwani, membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan tersebut. Menurutnya, pertanyaan yang diajukan penyidik masih bersifat umum dan berkaitan dengan operasional SPPG.

"Pertanyaannya seputar keberadaan SPPG yang kami kelola, mulai kapan beroperasi hingga bagaimana mendapatkan titik lokasi," ujarnya, Rabu (1/7).

Dia mendukung langkah Kejari melakukan klarifikasi. Menurutnya, SPPG yang dikelolanya merupakan SPPG mandiri yang dibangun sejak awal pelaksanaan Program MBG, sehingga seluruh proses pendiriannya dilakukan sesuai ketentuan.

Ia berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian terhadap pelaksanaan program sekaligus mengungkap apabila terdapat pengelolaan yang tidak sesuai aturan.

"Lebih ke kelengkapan data," katanya singkat saat dikonfirmasi.

Ketua Satgas SPPG Kudus, Bellinda Putri Sabrina Birton, menyebut pemanggilan itu merupakan hal yang wajar dan justru menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan agar program berjalan transparan.

Menurutnya, keterlibatan kejaksaan dalam pengawasan sudah menjadi rekomendasi dari pemerintah pusat.

“Kalau tanggapan saya pribadi tidak apa-apa. Kejaksaan di sini menjalankan fungsi pengawasan dalam program MBG. Dari pusat juga memang meminta kejaksaan ikut mengawasi. Dengan adanya pengawasan ini semoga program MBG di Kudus semakin lancar, meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan, dan ke depan lebih transparan tanpa masalah,” ujarnya.

Dalam surat undangan yang diterima para mitra, disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional di wilayah Kabupaten Kudus.

Surat tersebut merujuk pada Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Nomor PRINT-768/M.3.18/Fd.1/06/2026 tertanggal 24 Juni 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Teddy Rorie.

Namun demikian, Kejari Kudus menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan dalam konteks pemeriksaan hukum terhadap para mitra.

Baca Juga: 5 Dapur SPPG di 3T Jateng Masih Nganggur Sejak Akhir 2025, Investor Khawatir Mangkrak

Menurut Ryan, saat ini jumlah SPPG di Kabupaten Kudus diperkirakan mencapai sekitar 124 unit, rinciannya 94 unit aktif, dan 30 unit persiapan.

Karena jumlah yang cukup banyak, proses pendataan dibagi selama tiga hari agar lebih efektif. Para mitra dijadwalkan hadir mulai pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Kudus untuk memberikan informasi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.

 

EDITOR: Kuswandi