← Beranda
PN Pariaman Vonis Mati Wanda, Pelaku Mutilasi dan Pembunuhan Berantai 3 Mahasiswi
Ryandi ZahdomoRabu, 3 Juni 2026 | 20.23 WIB
Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap Septi Ananda menjalani pemeriksaan di Mapolres Padangpariaman, beberapa waktu lalu.(POLRES PADANGPARIAMAN)
 

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Pariaman resmi menjatuhkan vonis mati kepada Satria Jhuwanda Putra alias Wanda, 25. Pria sadis ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berantai serta mutilasi terhadap tiga orang mahasiswi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim PN Pariaman dalam sidang yang digelar pada Selasa (2/6). Vonis mati ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

"Pada Selasa (2/6), Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan yang dibacakan penuntut umum sebelumnya," tulis akun instagram @kejatisumaterabarat dikutip, Rabu (3/6).

Kekejaman Pelaku: Dua Korban Dibuang ke Sumur, Satu Dimutilasi

Hakim meyakini seluruh pembuktian dari penuntut umum terkait aksi biadab yang dilakukan Wanda. Berdasarkan fakta persidangan, pembunuhan berantai ini dilakukan di rumah dan tempat kerja terdakwa yang berada di Nagari Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Aksi pertama terjadi pada Jumat, 12 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Wanda menghabisi nyawa korban pertama bernama Siska Oktavia Rusdi alias Cika, 23. Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 10.00 WIB, pelaku kembali membunuh korban kedua, Adek Gustiana, 24.

Untuk menutupi jejak keji tersebut, pelaku memasukkan jasad kedua mahasiswi itu ke dalam sumur tua yang sudah tidak dipakai di dalam rumahnya, lalu menutupinya dengan bilah papan.

Tidak berhenti sampai di situ, kekejaman Wanda berlanjut setahun kemudian. Pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku menghabisi nyawa korban ketiga, Septia Ananda, 23, di tempat kerjanya yang berlokasi di Korong Talang Jalan, Nagari Sungai Buluah.

Kali ini, pelaku bertindak lebih sadis. Untuk menghilangkan jejak, Wanda memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian lalu membuangnya ke Sungai Batang Anai.

Tidak Ada Hal yang Meringankan Bagi Terdakwa

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi pemuda berusia 25 tahun tersebut. Dampak dari perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan penderitaan yang sangat mendalam dan tidak akan pernah bisa dipulihkan bagi keluarga korban.

Bahkan, kekejian terdakwa menyisakan pilu karena ada bagian tubuh korban mutilasi yang tidak berhasil ditemukan oleh petugas hingga saat ini.

Hakim menyatakan bahwa pemulihan rasa keadilan dan penderitaan keluarga korban harus ditempatkan lebih tinggi dari permohonan terdakwa untuk memperoleh keringanan hukuman, sehingga sangat adil dan tepat untuk menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa.

Terdakwa Tertunduk Lesu dan Pikir-Pikir

Mendengar amar putusan hukuman mati yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Wanda hanya bisa tertunduk lesu di kursi pesakitan.

Usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan mengambil sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Di sisi lain, pihak penuntut umum juga menyatakan sikap yang sama, yakni pikir-pikir, meskipun vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah sepenuhnya sesuai dengan tuntutan mati yang mereka ajukan.

Sesuai Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tindakan Wanda sudah berada di luar batas kemanusiaan.

"Perbuatan terdakwa sangat keji dan di luar batas kemanusiaan. Tidak ada alasan pemaaf atas tindakan tersebut. Maka sudah sepatutnya terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pembunuhan berencana terhadap Siska Oktavia Rusdi, Adek Gustiana, dan Septia Adinda," ujar JPU dalam persidangan dikutip dari Post Metro Padang (JawaPos Group).

Atas dasar kekejaman yang sistematis tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Selebgram Donna Fabiola dan Suami Terancam Hukuman Mati Gara-gara Perdagangkan Kokain-MDMA

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Satria Jhuwanda Putra alias Wanda dengan pidana mati," tegas JPU.

EDITOR: Kuswandi