← Beranda
Geger Kasus Kekerasan Seksual Gus Danang Al Bento, Kemenag Ngawi Usulkan Tutup 100 Pesantren Bermasalah
Ryandi ZahdomoSabtu, 30 Mei 2026 | 01.39 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Antara).

 

JawaPos.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat pengasuh Ponpes Ngawitan Kanjeng Sunan Kalijogo, Danang Agung Nugroho alias Gus Danang Al Bento, mengguncang publik. Ironisnya, skandal ini mencuat tepat saat Kementerian Agama (Kemenag) Ngawi sedang gencar memperketat pengawasan di lingkungan pesantren.

Kepala Kantor Kemenag Ngawi Moh. Ersat mengungkapkan, pihaknya baru saja mengumpulkan puluhan kiai dan pengasuh pondok pesantren pada pertengahan Mei lalu. Pertemuan tersebut merupakan langkah antisipasi agar kasus kekerasan seksual di salah satu ponpes di Kabupaten Pati tidak menular ke Ngawi.

Namun, tak lama setelah agenda tersebut, dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati justru pecah di Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi.

Alasan Gus Danang Al Bento Tidak Diundang Kemenag

Dikutip dari Radar Madiun (JawaPos Group), terungkap bahwa pelaku ternyata sudah masuk dalam radar "blacklist" Kemenag Ngawi sebelum kasus ini meledak ke publik.

"Pada saat itu kami memberikan arahan kepada para pengasuh pondok pesantren. Namun oknum yang kini menjadi tersangka tidak kami undang karena pondok pesantrennya sudah tidak memenuhi syarat," ujar Ersat, Jumat (29/5).

Ersat menambahkan, pondok pesantren yang dikelola sesuai kaidah pendidikan keagamaan seharusnya memiliki sistem pengawasan yang ketat demi melindungi santri.

"Pesantren yang betul itu tidak akan ada kejadian seperti ini. Biasanya karena sanad keilmuan kiai tidak jelas," katanya.

Ratusan Ponpes di Ngawi Terancam Dinonaktifkan
Buntut dari karut-marut pengelolaan lembaga keagamaan ini, Kemenag Ngawi langsung bergerak cepat melakukan penataan data besar-besaran.

Dalam enam bulan terakhir, validasi lapangan dilakukan ketat ke seluruh lembaga. Hasilnya mengejutkan. Dari sekitar 190 pondok pesantren yang terdata di Kabupaten Ngawi, hampir 100 lembaga kini diusulkan untuk dinonaktifkan.

Baca Juga: Abdul Khalim, Pimpinan Ponpes Padang Ati Pekalongan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Para Santriwatinya

Penonaktifan massal ini dilakukan karena ratusan ponpes tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun operasional yang sah. Berdasarkan aturan, sebuah pesantren wajib memenuhi kriteria berikut:

- Memiliki kiai atau pengasuh yang jelas.

- Memiliki minimal 15 santri mukim (menetap).

- Tersedia asrama atau pondok yang layak.

- Menyelenggarakan pembelajaran kitab kuning secara berkelanjutan.

Langkah tegas ini diambil demi membersihkan citra pesantren dari oknum-oknum nakal yang menyalahgunakan institusi agama.

"Saat ini proses validasi masih berjalan. Yang tidak memenuhi syarat kami usulkan untuk dinonaktifkan," tegas Ersat.

 

EDITOR: Kuswandi