JawaPos.com - Kabar mengejutkan datang dari lingkungan kampus Universitas Paramadina. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) KHATULISTIWA, yang bergerak di bidang penjelajah alam dan pemerhati lingkungan, tengah menjadi sorotan terkait adanya dugaan kasus pelecehan seksual di internal mereka.
Dikutip melalui instagram resminya, UKM KHATULISTIWA menyatakan mengambil langkah tegas dengan mencabut status keanggotaan terduga pelaku. Organisasi ini menegaskan tidak ada ruang bagi kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan mereka.
Dalam keterangan resminya, Ketua Umum KHATULISTIWA periode 2026-2027 Zaidan Ammar menuturkan, pihaknya telah bergerak sejak kasus ini pertama kali teridentifikasi. Mereka berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi kenyamanan seluruh anggota.
"Sejak awal kasus ini teridentifikasi, KHATULISTIWA berkomitmen bersikap netral dan mengawal untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi. Kami telah mengambil langkah awal melalui investigasi internal serta pemberian advokasi guna memastikan keamanan dan kenyamanan para pihak," ungkap Zaidan dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (5/5).
Sanksi Tegas dan Pencabutan Keanggotaan sebagai bentuk langkah preventif yang sesuai dengan AD/ART organisasi, KHATULISTIWA telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi terkait status terduga pelaku. Terhitung sejak 12 Maret 2026, terduga pelaku dilarang mengikuti seluruh aktivitas organisasi.
"KHATULISTIWA telah mencabut status keanggotaan terduga pelaku dari seluruh aktivitas dan keanggotaan organisasi melalui SK 001/SK/Presidium/INT.UPM/2026 tertanggal 12 Maret 2026 hingga proses investigasi resmi selesai," ungkapnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas organisasi sembari menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Diserahkan ke Satgas PPKPT Universitas Paramadina
Untuk memastikan penanganan yang profesional, KHATULISTIWA tidak bekerja sendiri. Seluruh hasil investigasi awal telah diserahkan kepada Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Paramadina.
"Sebagai bentuk integritas dan profesionalisme dalam penanganan kasus, KHATULISTIWA telah menyerahkan seluruh hasil investigasi awal serta proses tindak lanjut kepada pihak yang lebih berwenang, yaitu Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Paramadina dan pihak yang berwenang di ruang lingkup Universitas Paramadina," katanya.
Kejadian ini menjadi momentum bagi KHATULISTIWA untuk melakukan "bersih-bersih" internal. Zaidan Ammar menekankan bahwa akan ada evaluasi besar-besaran, mulai dari mekanisme kaderisasi hingga pola relasi antaranggota.
Pihak KHATULISTIWA juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan atas insiden ini. Mereka berharap proses hukum dan administratif dapat berjalan adil, transparan, dan menciptakan lingkungan kampus yang lebih inklusif serta aman dari kekerasan seksual.