JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum dosen di Universitas Budi Luhur (UBL), Jakarta Selatan memasuki babak baru.
Tak hanya mahasiswi berinisial A yang melapor, sang dosen berinisial Y, 48, ternyata juga melayangkan laporan balik ke Polda Metro Jaya.
Drama saling lapor ini dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Laporan sang dosen lebih dulu tercatat dengan nomor LP/B/24/2495/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 April 2026.
Sementara, laporan korban A teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 14 April 2026.
A menjerat dosen tersebut dengan Pasal 414 KUHP serta Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, kepolisian wajib menerima setiap aduan masyarakat. Namun, hal itu bukan jaminan kasus akan langsung naik ke meja hijau.
"Sang dosen membuat laporan balik. Kami perlu sampaikan kepada seluruh masyarakat, Polda Metro Jaya, kepolisian di mana pun berada, itu tidak akan menolak laporan dari warga masyarakat," ujar Budi, Kamis (16/4).
Pihak penyidik kini tengah melakukan pendalaman untuk melihat laporan mana yang memiliki bukti kuat dan memenuhi unsur pidana.
"Jadi siapa pun warga masyarakat berhak untuk membuatkan laporan kepada kepolisian, tapi secara tegas, profesional, dan transparan pihak penyidik juga akan bisa memutuskan perkara itu akan lanjut ke ranah proses penyidikan atau dihentikan pada tahap proses penyelidikan," tambah Budi.
Baca Juga: Skandal Pelecehan di Kampus UBL: Mahasiswa Tuntut Dosen Inisial Y Diberhentikan Permanen
Modus 'Ajakan Pacaran' dan Tindakan Tak Pantas
Ia menjelaskan, dugaan pelecehan ini bermula dari upaya dosen menjalin hubungan pribadi. Sang dosen mengajak mahasiswinya tersebut untuk berpacaran.
Namun, ajakan tersebut dibarengi dengan tindakan yang membuat korban merasa tidak nyaman hingga merasa dilecehkan secara fisik.
"Ini merupakan kekerasan seksual juga yang dalam hal ini sudah kami terima laporan polisi, di mana ada ajakan dari seorang oknum dosen tersebut mengajak untuk berpacaran, memiliki hubungan relationship, terus ada tatapan dan perkataan yang menjurus ke hal-hal yang negatif, serta meraba bagian-bagian tertentu dari mahasiswi," jelas Budi memaparkan kronologi versi korban.
Alasan Korban Baru Melapor Setelah Sekian Lama
Meski peristiwa tersebut diduga terjadi sejak Mei 2022, korban baru berani bersuara dan membuat laporan resmi beberapa hari lalu.
Alasan korban adalah kekhawatiran akan masa depan akademisnya di kampus tersebut.
Baca Juga: Usai Dibuka Hotline Pelecehan Dosen UBL: 2 Alumni Baru Mengadu Jadi Korban Oknum Y
Budi menjelaskan, saat kejadian, korban masih aktif menempuh studi dan merasa terancam jika melawan dosennya sendiri.
"Yang bersangkutan tidak ingin proses belajar mengajarnya terhambat," ucapnya.