JawaPos.com - Pihak Universitas Indonesia (UI) menyebut bahwa 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI terduga pelaku pelecehan seksual masih menjalani pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan bahwa proses penanganan telah berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung.
“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4)?
Ia memastikan bahwa Satgas PPK UI melakukan pemeriksaan kasus berdasarkan aturan yang berlaku seperti Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.
Regulasi ini, kata Erwin, telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar nasional.
Adapun tahapan penanganan yang sedang berlangsung saat ini, Erwin mengatakan bahwa Satgas PPK UI tengah melakukan pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.
Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup media sosial yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI dan memuat konten tidak pantas.
Diduga ada 16 mahasiswa yang ada di dalam grup chat tersebut. Komentar-komentar yang mengobjektifikasi tubuh perempuan terlihat banyak diungkap dalam percakapan tersebut. Hal itu pun dibenarkan pihak Dekanat FH UI.
Baca Juga: Mendiktisaintek Brian soal Dugaan Pelecehan di FH UI: Tak Ada Toleransi
“Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis akun resmi dekanat FH UI.
Percakapan tersebut kemudian viral dan memicu reaksi luas dari mahasiswa serta publik karena dinilai merendahkan martabat dan mengarah pada pelecehan seksual.