← Beranda
Mahasiswa Universitas Budi Luhur Sentil Rektorat: Merokok Ditegur, tapi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Dibiarkan Keliaran?
Ryandi ZahdomoRabu, 15 April 2026 | 03.50 WIB
Ratusan mahasiswa Universitas Budi Luhur (UBL) hadiri forum terbuka di Taman Laku Luhur, terkait kasus kekerasan seksual, Selasa, Jakarta (14/4/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Suasana diskusi publik yang digelar BEM Universitas Budi Luhur (UBL) sempat memanas. Mahasiswa melayangkan protes keras setelah mendapati oknum dosen berinisial Y, yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi berinisial A, masih terlihat hadir dalam acara resmi kampus.

Kehadiran terduga pelaku dalam perayaan HUT Universitas Budi Luhur tersebut memicu pertanyaan besar mengenai komitmen rektorat dalam menangani kasus ini. Mahasiswa menilai pihak kampus kurang tegas dalam melakukan pengawasan selama proses investigasi berjalan.

Wakil Ketua BEM UBL Zefanya Evandie Rifai mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyoroti bagaimana terduga pelaku masih bisa beraktivitas bebas, bahkan terekam dalam dokumentasi resmi media sosial kampus.

"Oke, ini kan tadi jelas Bapak, (yang bersangkutan) menghadiri HUT Universitas Budi Luhur, dari situ jelas divideokan dan dimediakan di IG kampus Budi Luhur, berdiri tegak dan masih menjabat tangan pejabat-pejabat lainnya. Lalu masih melakukan briefing (kepada organisasi)," ujar Vandie di depan jajaran rektorat.

Vandie juga menyentil lemahnya pengawasan internal kampus. Menurutnya, jika hal sepele seperti merokok saja bisa ditegur, seharusnya kasus dugaan kekerasan seksual mendapatkan atensi yang jauh lebih ketat.

Jawaban Rektorat: Terduga Pelaku Diminta "Puasa Medsos"

Menanggapi protes tersebut, Deputi Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama & Promosi UBL, Arief Wibowo, menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah memberikan instruksi khusus kepada dosen berinisial Y tersebut untuk membatasi aktivitasnya.

"Saya khususnya gitu, mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk puasa medsos. Puasa medsos itu maksudnya menyesuaikanlah dengan situasi yang ada. Fokuslah pada isu yang sedang dihadapi. Itu saya sampaikan langsung kepada yang bersangkutan," jelas Arief.

Ia juga mengakui adanya celah dalam sosialisasi kebijakan kampus ke jajaran di bawahnya dan berjanji akan melakukan introspeksi jika aktivitas terduga pelaku di lapangan dinilai masih melukai perasaan publik kampus.

Status Penonaktifan Tridharma

Terkait status sang dosen, Deputi Rektor Bidang Akademik UBL Deni Mahdiana menegaskan pihak kampus dan yayasan telah membebastugaskan dosen tersebut. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak tanggal 27 Februari 2026.

Dengan diberlakukannya penonaktifan Tridharma Perguruan Tinggi, artinya, terduga pelaku sudah dilarang mengajar, membimbing skripsi, hingga menerima dana penelitian. Terkait kehadiran pelaku di kegiatan Universitas, Deni menyebut hal ini akan menjadi atensi rektorat.

"Misalnya hadir waktu itu buka puasa bersama, kemudian hadir di ulang tahun. ltu menjadi atensi kami. Jadi memang kami tidak bisa menjangkau secara langsung gitu ya mengawasi, maka fungsi dari teman-temanlah yang menginformasikan," terangnya.

Baca Juga: Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di UBL, Komisi X DPR Tegaskan Penonaktifan Saja Tak Cukup

Namun, Deni juga mengingatkan bahwa area kampus bersifat publik. 

"Tapi tolong juga teman-teman ketahui bahwa kampus ini juga adalah area publik. Pertama, orang bisa saja salat jumat dari luar kampus ke Budi Luhur, betul? Kalau hari jumat. Orang bisa juga menyelenggarakan prosesi pernikahan di kampus Budi Luhur, bisa?," katanya.

 

EDITOR: Kuswandi