JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memastikan tidak ada kongkalikong penanganan perkara dari pemberian uang Rp 300 juta kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) gadungan berinisial TH alias D, 48. Menurutnya tidak ada pembahasa perkara hukum apapun dalam pertemuannya dengan pelaku.
Sahroni mengatakan, pada 6 April 2026 pelaku datang begitu saja ke DPR RI tanpa undangan. Saat itu dirinya sedang memimpin rapat di Komisi III lalu mendapat informasi dari salah satu stafnya bahwa ada yang mengaku utusan pimpinan KPK hendak menemuinya.
"Nggak ada, enggak ada sama sekali ngomongin perkara enggak ada, itu mah dia datang minta duit aja atas nama pimpinan KPK," ucap Sahroni di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4).
Sahroni mengaku bertemu langsung dengan pelaku cuma sekitar 2 menit. Saat itu dia harus kembali ke ruang rapat.
Baca Juga: WFH Hari Pertama di Jakarta, Pengguna LRT Jabodebek Turun 10 Persen
"Jadi nggak ada (obrolan) eh Bang Roni, ini ada perkara loh, nih kondisinya begini, sama sekali nggak ada," imbuhnya.
Dalam pertemuan singkat itu, pelaku tanpa basa basi langsung meminta Rp 300 juta dengan dalih keperluan operasional pimpinan KPK. Sahroni pun tidak langsung menyetujui, dan memilih kembali ke ruang rapat.
“Tidak ada negosiasi. Permintaan langsung Rp300 juta. Kalau dibilang meminta, iya, karena yang bersangkutan terus-menerus menelepon meminta uang tersebut,” ungkapnya.
Sahroni pun menghubungi salah satu pimpinan KPK untuk memastikan identitas pelaku. Namun, pelaku dipastikan bukan pegawai KPK dan tidak dikenal. Atas dasar itu, Sahroni berkoordinasi dengan KPK untuk menangkap pelaku.
Sebelumnya, tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebelumnya menangkap empat orang yang diduga sebagai pegawai KPK gadungan di kawasan Jakarta Barat pada Kamis malam (9/4/2026).
Keempat pelaku diamankan lantaran melakukan aksi pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berbekal klaim bahwa mereka mampu mengatur penanganan perkara di internal KPK.
Baca Juga: Enzo Fernandez Minta Maaf, Liam Rosenior Tetap Coret sang Pemain dari Laga Kontra Manchester City
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas gabungan sukses menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 17.400 dolar AS.
Nilai uang itu bila dikonversikan ke dalam rupiah sebesar Rp300 juta, seperti yang disampaikan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni jadi menjadi korban pemerasan seseorang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Tak main-main, dia dimintai uang senilai Rp 300 juta.
Atas peristiwa ini, Sahroni membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pengancaman dan pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan ini. Pelaku diduga meminta uang tersebut sebagai dalih pengurusan perkara ini KPK.
“Ada laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait tentang pengurusan perkara,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/4).
Sahroni kemudian memberikan uang senilai Rp 300 juta tersebut kepada pelaku. Setelah itu, pelaku ditangkap oleh Polda Metro Jaya.