JawaPos.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sedikitnya tujuh orang pimpinan biro penyelenggara haji sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, dan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (8/4) sebagaimana dilansir dari Antara.
Budi menjelaskan, empat saksi yang diperiksa di Jatim adalah NR, Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah; FN, Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata; NA, Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri; serta BK, Direktur PT Kamilah Wisata Muslim.
Baca Juga: KPK Periksa 3 Bos Travel Haji soal Dugaan Cuan Rp 40,8 Miliar dari Tambahan Kuota Haji Khusus
Sementara itu, tiga saksi yang diperiksa di Jakarta adalah HRA, Direktur PT Madani Prabu Jaya; AAB, Direktur Utama PT An Naba International; serta KS, Direktur PT Ananda Dar Al Haromain.
Sebelumnya, Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024 ini dimulai pada 9 Agustus 2025.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicekal ke luar negeri.
Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Baca Juga: KPK Buka Kemungkinan Bos Maktour Fuad Hasan jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK kemudian mengumumkan pada 4 Maret 2026 bahwa kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar adik Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf itu menjadi tahanan rumah.
KPK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Namun, pada 24 Maret 2026, KPK kembali menahan Yaqut di Rutan KPK setelah memproses pengalihan status penahanan.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.