JawaPos.com - Kasus dugaan pelecehan di lingkungan kampus kembali mencuat. Seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL) berinisial A mengaku mengalami pelecehan secara verbal dan non verbal oleh oknum dosen berinisial Y.
Kini korban menyuarakan kekecewaannya melalui media sosial terkait sanksi yang dijatuhkan pihak kampus kepada oknum dosen tersebut.
Melalui akun Instagram pribadinya, @anandanrchd pada 5 Maret 2026, korban menilai sanksi yang diberikan sangat jauh dari rasa keadilan.
Ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku hanya dinonaktifkan sementara namun masih mendapatkan hak finansial secara penuh.
Baca Juga: Sudah Dilaporkan Sejak 2025, Sahroni Minta Polri Pelaku Pelecehan Seksual Lomba Tahfidz Quran
Korban yang saat ini berusia 24 tahun memaparkan bahwa oknum dosen tersebut sebenarnya telah terbukti melakukan pelecehan, baik secara verbal maupun non-verbal. Namun, keputusan pihak kampus justru membuat korban merasa tertekan.
"Dalam sebuah kasus pelecehan seksual di kampus, pelaku hanya dinonaktifkan sementara dari jabatan akademis, namun tetap menerima gaji. Padahal, ia terbukti melakukan pelecehan verbal dan non-verbal terhadap mahasiswi berusia 19 tahun. Apakah sanksi seperti itu dapat dianggap adil dan proporsional?," tulis A dalam unggahannya.
Menurut korban, peristiwa pelecehan itu terjadi pada tahun 2021, saat ia masih berusia 19 tahun. Namun hingga kini menurut dia belum ada tindakan nyata atas pelecehan tersebut
Sebut Ada Korban Lain dengan Pola Serupa
Kasus ini ternyata tidak hanya menimpa satu orang. Mahasiswi berinisial A menyebut ada dua korban lain yang mengalami pelecehan dengan pola kejadian serupa. Namun, langkah hukum internal terhambat oleh birokrasi laporan formal.
Pihak kampus bersikeras bahwa laporan resmi harus dibuat untuk memperkuat kasus.
Tanpa adanya laporan formal, kesaksian korban lain dianggap tidak memiliki dasar yang cukup untuk penindakan lebih lanjut.
"Apakah pendekatan seperti ini wajar dalam penanganan kasus pelecehan seksual?," tanya korban.
Polemik Narasi 'Manusia Bisa Bertobat'
Kekecewaan korban memuncak saat mendengar pernyataan dari pihak pengambil keputusan saat penyampaian surat keputusan sanksi.
Muncul narasi yang mengaitkan tindakan asusila dengan kesempatan untuk bertobat bagi pelaku.
Menurut keterangan korban, pelaku diberikan masa evaluasi selama enam bulan. Jika dianggap telah berubah atau "bertobat", ada kemungkinan pelaku bisa kembali mengajar di lingkungan kampus.
"Hal lain yang mengusik adalah adanya pernyataan, 'Kan manusia juga bisa bertobat ya, Pak,' saat surat keputusan disampaikan kepada korban. Dengan penjelasan bahwa akan dilakukan evaluasi selama enam bulan untuk melihat apakah pelaku benar-benar berubah," ungkapnya.
Baca Juga: Mahasiswi UPN Veteran Jakarta Jadi Korban Pelecehan Digital, Kampus Klaim Sudah Berikan Pendampingan
Pendekatan ini dinilai tidak etis karena seolah-olah menaruh risiko pada potensi munculnya korban baru di masa depan sebelum tindakan tegas benar-benar diambil.
Netizen dan Alumni Angkat Bicara
Unggahan tersebut langsung memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang mempertanyakan standar ganda pihak kampus dalam menangani kasus pelecehan.
Akun @lambe_onye bahkan membandingkan dengan kasus serupa di tahun sebelumnya.
"Saya mendengar bahwa tahun lalu ada dosen yang terindikasi melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa dan akhirnya dikeluarkan dari kampus. Lalu mengapa pada kasus yang sekarang tidak dilakukan tindakan yang sama?" tulisnya di kolom komentar.
Dukungan juga datang dari netizen lain seperti @anton.milenia yang menawarkan bantuan hukum secara nyata. "Siapa pelakunya? Biar sy bantu proses pelaporan LP nya," katanya.
JawaPos.com telah mencoba mengonfirmasi perihal kasus ini ke Rektor Universitas Budi Luhur Agus Setyo Budi.
Namun, hingga berita ini diturunkan masih belum terdapat jawaban. Sementara, pihak Humas UBL menyatakan baru akan memberikan keterangan terkait kasus ini pada Senin (6/4) mendatang.