← Beranda
Eks Pimpinan KPK Sebut Tanpa Pembuktian Niat Jahat, Korupsi Sulit Diberantas
Muhammad RidwanJumat, 3 April 2026 | 05.34 WIB
Ilustrasi KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menilai penggunaan pasal kerugian negara tanpa pembuktian niat jahat justru berpotensi menghambat pemberantasan korupsi, serta perkembangan BUMN.

Pernyataan tersebut disampaikan Amien saat menjadi ahli dalam sidang perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, dengan terdakwa Hari Karyuliarto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Amien menjelaskan, penggunaan pasal kerugian negara dalam praktik pemberantasan korupsi memiliki dua dampak utama.

“Dampak pertama, gagal memberantas korupsi di Indonesia. Dampak kedua, menghambat perkembangan BUMN, realisasi APBN dan APBD, serta pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi,” kata Amien saat memberikan keterangan ahli.

Baca Juga: Rumah Digeledah KPK, Pengacara Ungkap Istri Ono Surono Terima Intimidasi dari Penyidik

Menurut dia, penegak hukum kerap menggunakan pasal tersebut tanpa memperhatikan unsur mens rea atau niat jahat.

Pendekatan yang hanya berfokus pada kerugian negara dinilai menjadikan pemberantasan korupsi bersifat formalitas, bukan substantif.

“Penggunaan pasal merugikan keuangan negara itu lebih bersifat pemberantasan korupsi formalitas, tidak substantif,” tegasnya.

Amien memaparkan, dalam hukum pidana, suatu tindak pidana harus memenuhi dua elemen utama, yaitu general elements of crime dan statutory elements of crime

Unsur yang tertulis dalam undang-undang—seperti melawan hukum, merugikan negara, dan menguntungkan diri sendiri—termasuk dalam statutory elements.

Baca Juga: KPK Geledah Lagi Rumah Politikus PDIP Ono Surono, Kali ini di Indramayu

Namun, sebelumnya harus dibuktikan unsur umum tindak pidana, di antaranya actus reus (perbuatan), mens rea (niat jahat), hubungan sebab-akibat (causation), serta kesesuaian antara niat dan perbuatan.

“Pembuktian adanya mens rea sangat penting dalam implementasi pasal kerugian negara,” jelasnya.

Ia mengingatkan, tanpa pembuktian niat jahat, putusan pengadilan dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Publik akan bertanya, ini keputusan bisnis, kenapa dikriminalisasi?” ujarnya.

Menurut Amien, niat jahat dapat dibuktikan melalui sejumlah indikator, seperti suap, kickback, konflik kepentingan, hingga persekongkolan jahat.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ono Surono soal Dugaan Aliran Dana dari Sarjan

Ia pun menegaskan, penilaian terhadap ada atau tidaknya mens rea harus berdasarkan fakta.

Dalam perkara ini, transaksi terjadi antara Pertamina dan Corpus Christi. Sebagai perusahaan besar yang masuk daftar Global Fortune 500, Pertamina dinilai memiliki kapasitas mengembangkan bisnis LNG berbasis portofolio.

“Dengan skala sebesar itu, bisnis LNG semestinya menjadi bagian dari portofolio Pertamina,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Hari Karyuliarto menilai keterangan ahli memperkuat bahwa penegakan hukum korupsi selama ini masih berfokus pada kerugian negara, bukan niat jahat.

Dalam konteks perkara LNG, ia menegaskan tidak ditemukan unsur mens rea. Menurutnya, skema back-to-back maupun price review yang dipersoalkan bukan merupakan bentuk niat jahat.

Baca Juga: KPK Temukan Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Politikus PDIP Ono Surono di Bandung

Ia juga menyebut bahwa ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan price review adalah mekanisme mitigasi untuk menjaga stabilitas harga, bukan indikasi kejahatan.

Skema tersebut bersifat zero-sum game, di mana keuntungan dan kerugian bergantung pada pergerakan harga.

Selain itu, praktik bisnis LNG global tidak mewajibkan skema back-to-back dalam pengembangan portofolio bisnis.

Hal ini, kata dia, telah dikonfirmasi oleh sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat sektor migas dan direksi Pertamina.

Senada juga disampaikan kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan keterangan ahli semakin memperkuat bahwa tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini.

Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha M. Suryo sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Ia menilai selama ini terdapat kecenderungan kesalahan penafsiran, di mana kerugian dalam aktivitas bisnis korporasi kerap dianggap sebagai tindak pidana korupsi tanpa melihat unsur niat jahat.

“Kerugian bisnis sering disamakan dengan korupsi, padahal belum tentu ada niat jahat di dalamnya,” pungkasnya.

 

EDITOR: Bayu Putra