JawaPos.com - Pengadilan Negeri Kupang melanjutkan sidang dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja pada Senin (22/9). Oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara.
Sebagaimana dikutip dari pemberitaan Antara, Fajar disebut telah melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila. Padahal saat ini dirinya sedang bertugas sebagai pimpinan kepolisian di wilayah. Sehingga perbuatannya bertolak belakang dengan tugas dan tanggung jawabnya.
”Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A. A Raka Putra Dharmana.
Tuntutan tersebut dibacakan secara langsung oleh Tim JPU yang terdiri atas jaksa Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto. Mereka mengatakan bahwa terdakwa didakwa menggunakan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif.
Selain menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa juga dituntut membayar restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga anak korban. Itu sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Lebih lanjut, Tim JPU menyatakan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam ikhtiar melaksanakan perlindungan anak.
”Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa,” ucap Jaksa Samsu Jusnan di ruang sidang.