JawaPos.com - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan pihak berperkara eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta Eko Darmanto. Dalam pemeriksaan ini, Pahala mengaku ditanya mengenai prosedur penerbitan surat tugas penyelidikan di KPK.
"Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik," kata Pahala di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Pahala mengaku dicecar cukup banyak pertanyaan oleh penyidik. Seluruhnya terkait dengan prosedur di KPK.
"Pertanyaan sekitar 20-an. Tapi umumnya itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, kita terangin. Kan ada prosedurnya standar saja itu semua," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi menerima aduan masyarakat (dumas) terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Aduan ini terkait pertemuan Alex dengam eks Kepala Bea Cukai Jogjakarta, Eko Darmanto.
"Berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (28/9).
Ade mengatakan, aduan ini sudah didalami oleh penyelidik. Sejauh ini sudah 17 saksi yang dimintai keterangan.
"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara aquo," jelasnya.