JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengingatkan kepada warga bahwa membuat video asusila bisa terancam pidana. Hal ini berkaca dari kasus video porno anak musisi David Bayu alias David Naif, Audrey Davis.
"Hati-hati mendokumentasikan foto-foto atau video-video pribadi apabila mendokumentasikan menyimpan, mengoleksi, memproduksi ya dokumen pribadi bermuatan asusila, pornografi, dengan sengaja, hati-hati ini dapat dipidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (9/8).
Meski begitu, Ade belum bisa memastikan Audrey akan menjadi tersangka atau tidak. Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh penyidik.
"Jadi pembuat foto atau video atau dokumen elektornik bermuatan pornografi dapat dipidana yang sebelumnya pasti ada penyebaran. Penyebarnya juga dipidana," jelasnya.
Sebelumnya, Audrey Davis mengakui pemeran dalam video porno yang beredar di media sosial adalah dirinya. Hal itu disampaikan Audrey dalam pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu (7/8).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Audrey dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya dia mengakui menjadi pemeran perempuan dalam video.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Ade.
Menurut Ade, Audrey menyampaikan beberapa keterangan baru dalam pemeriksaan. Kesaksian tersebut akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan kasus.