← Beranda
Haris-Fatia Divonis Bebas, Amnesty International Minta Materi Soal Papua dan Keterlibatan Luhut Diinvestigasi Aparat
Tazkia Royyan Hikmatiar• Rabu, 10 Januari 2024 | 03.52 WIB
Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

JawaPos.com - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta agar penegak hukum melakukan investigasi terhadap permasalahan yang dikritisi aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti soal permasalahan di Papua. 

Hal itu diungkapkannya menyusul vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Haris-Fatia yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu. 
 
"Ke depannya, apa yang dikritisi Fatia-Haris dalam video YouTube harus diinvestigasi oleh aparat penegak hukum," ujar Usman kepada wartawan, Selasa (9/1).
 
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Terkenal Memiliki Karisma Menawan dan Memancarkan Aura Memesona
 
Sejak awal, ia mengatakan bahwa kasus yang menjerat Haris dan Fatia sudah selayaknya tak terjadi. Apalagi dilaporkan oleh pejabat yang seharusnya menerima kritik dan legawa.
 
"Kasus yang dialami Fatia-Haris ini semestinya tidak pernah terjadi. Vonis hari ini harus menjadi acuan bahwa siapapun yang kritis terhadap perilaku pejabat publik tidak boleh dibungkam," tegasnya.
 
"Ini bisa jadi awal yang baik bagi upaya perlindungan atas kritik, kebebasan berekpresi dan kerja-kerja pembela HAM," tandas Usman.
 
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Rahasia Negara yang Dibongkar pada Debat Ketiga Pilpres 2024
 
Sebelumnya, Pendiri Lokataru Haris Azhar dan eks Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dinyatakan bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dinyatakan tak bersalah dalam tuntutan penghinaan maupun penyebaran berita bohong tersebut. 
 
"Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1).
EDITOR: Banu Adikara