← Beranda
KPK Tak Datang, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
AntaraSenin, 30 Oktober 2023 | 21.42 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
 
 
 
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga 6 November. Musababnya, lembaga antirasuah itu tak hadir dan meminta sidang untuk ditunda.
  
"Untuk mempersiapkan jawaban segala sesuatu terkait pembuktian dan meminta waktu selama tiga minggu," kata Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono Alimin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Terkait permintaan penundaan ini, pihak SYL melalui Penasihat Hukum Radhie Noviadi Yusuf mengatakan, penundaan waktu dari KPK terlalu lama. Dia pun meminta agar sidang digelar pada 6 November.
 
"Mengingat panggilan sidang sudah 14 hari lebih. Kalau memang butuh waktu, seminggu saja. Karena dari tanggal sidang sampai panggilan sidang itu sudah dua minggu lebih. Jadi kalau ditambah seminggu jadi pas tiga minggu," kata Radhie Noviadi Yusuf.
 
Baca Juga: Penuhi Panggilan Dewas KPK, Nurul Ghufron Akan Diperiksa Terkait Pertemuan Firli dengan SYL
 
SYL mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
 
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.
 
Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
 
KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10). Sementara SYL dan Hatta pada Jumat (13/10) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
 
Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian.
 
SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta.
EDITOR: Kuswandi