← Beranda
Sempat Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan, Hari Ini Ajudan Firli Bahuri Dipanggil Lagi
Sabik Aji TaufanJumat, 13 Oktober 2023 | 16.32 WIB
JADI SOROTAN: Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangksi yang diduga berada di di kawasan Mangga Besar, Jakarta. Pertemuan diduga berlangsung pada Desember 2022.
 
 
 
 
JawaPos.com - Kevin Egananta selaku Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dipanggil oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia sebelumnya mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK.
 
"Betul (hari ini Kevin dipanggil ulang)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10).
 
Pemeriksaan sejatinya akan dimulai Pukul 10.00 WIB. Namun, belum terkonfirmasi apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak.
 
"(Dipanggil) Pukul 10.00 WIB," jelasnya.
 
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Benarkan Ada Pertemuan SYL dan Firli Bahuri pada 2021
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
 
 
EDITOR: Kuswandi