JawaPos.com – Heru Prastiyo, pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan di Pakem, Sleman, Jogjakarta pada Maret 2023 lalu, dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, hari ini Selasa (15/8), Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang memberatkan Heru sebagai pelaku pembunuhan dan mutilasi, sehingga layak dijatuhi hukuman mati.
“(Pembunuhan) dilakukan dengan perencanaan, hilangnya nyawa korban. Dan perbuatan dilakukan dengan cara-cara di luar batas kemanusiaan," kata Agung dalam keterangannya, seperti dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Group).
Adapun sidang tuntutan ini, tidak dihadiri secara langsung oleh Heru. Dia hanya hadir secara online, dari Lapas Cebongan tempatnya ditahan. Agung menyebut, sampai saat ini semua aktivitas pengadilan masih dilakukan secara daring.
Baca Juga: Bila Semua Tuntutan Jaksa Dikabulkan, Mario Dandy Bisa Dipenjara 19 Tahun
“Semua masih online karena belum ada kesepakatan antar pimpinan. Kan melibatkan beberapa instansi, tidak hanya kejaksaan saja," imbuhnya.
Dalam kasus ini, sebelumnya Heru didakwa telah membunuh dan memutilasi seorang perempuan atas nama Ayu Indraswari,34, di sebuah penginapan di wilayah Pakem, Sleman, Jogjakarta pada (18/3) lalu.
Atas perbuatannya, Heru dijerat pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.