← Beranda
Ada Dana BOS Untuk Pesantren Al Zaytun Masuk ke Rekening Pribadi Panji Gumilang
Sabik Aji TaufanRabu, 9 Agustus 2023 | 20.39 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
 
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih mendalami terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Panji diduga menyelewengkan dana BOS dari
pemerintah untuk kepeuan operasional sekolah.
 
"Jadi masih didalami terkait dana BOS, tetapi dana BOS tersebut ada yang mengalir ke rekening pribadi dari APG," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (9/8).
 
Whisnu belum merinci mengenai pemakaian dana BOS yang masuk ke rekening pribadi Panji. Termasuk apakah dipakai untuk operasional Al Zaytun atau untuk hal lainnya. Penyidik masih melakukan pendalaman.
 
"Nanti didalami diproses penyidikan," jelasnya.
 
Baca Juga: Agar Tak Ada Lagi Ribuan Calon PPPK yang Mengundurkan Diri, BKN Otak Atik Portal SSCASN
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.
 
Baca Juga: Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Langsung Ditahan
 
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
 
Penydik pun memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
 
"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani. 
 
Panji diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.
 

 

EDITOR: Dimas Ryandi