JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. Penyidik masih mencari unsur pidana yang terjadi di sana.
"Tentu saja kita akan melihat, apakah yang dilaporkan ini kemudian langkah tindaklanjut kepolisian dari laporan ini kita akan mengumpulkan data, baik itu keterangan-keterangan, termasuk ahli dan lain sebagainya. Apakah ini unsur pidana atau tidak, tentu saja ini yang kita laksanakan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (28/6).
Dia menyampaikan, penyidik masih melakukan pembuktian dari laporan polisi yang diterima. Pemeriksaan saksi dan barang bukti terus dilakukan. Apabila memenuhi unsur maka akan ditingkatkan ke penyidikan lalu dikembangkan kepada pihak-pihak yang menjadi tersangka.
"Ini masih proses yang awal dimana saat ini baru pemeriksaan kepada pelapor, kita tetep melihat hal ini sebagai yang sudah kita laksanakan untuk berupaya percepatan untuk melihat sejauh mana dan akan kita akan sampaikan lebih lanjut kepada publik," jelas Djuhandhani.
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun. Penyidik menemukan indikasi awal adanya dugaan tindak pidana dalam perkara ini.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dugaan terjadinya tindak pidana terlihat dari konten-konten yang diunggah di media sosial. Namun, perlu pembuktian lebih dalam untuk memastikan benar telah terjadi tindak pidana.
“Ya secara sepintas dari apa yang diupload, apa yang kita dengar secara sepintas ada dugaan itu, ada, tapikan tidak bisa kami nyatakan begitu,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6).
Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Termasuk mengumpulkan barang bukti. “Kami akan lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku,” pungkas Agus.