← Beranda
Mario Dandy Disebut Menelepon Saksi Persidangan, Diduga Lakukan Intervensi
Sabik Aji Taufan• Selasa, 27 Juni 2023 | 23.47 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo

JawaPos.com - Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini membuat unggahan, yang menyebutkan jika terdakwa Mario Dandy Satriyo bisa dengan leluasa melakukan panggilan telepon dari dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Apalagi yang dihubungi adalah pihak yang hendak menjadi saksi dalam persidangan.

Unggahan ini kemudian menuai reaksi dari ayah David, Yonathan Latumahina. Melalui akun Twitternya, Yonathan menautkan akun Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Menko Polhukam Mahfud MD.
 
"Bocah ini dilepas aja pak @ST_Burhanuddin @mohmahfudmd. Saya urus sendiri sisanya," tulis Yonathan.  
 
Sementara itu, Mellisa tidak terlalu merinci ihwal percakapan telepon Dandy dengan saksi untuk persidangan tersebut. Dia hanya memastikan informasi mengenai Dandy melakukan panggilan telepon dari pihak yang hari ini menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
"Dari salah satu saksi yang hadir hari ini," kata Mellisa kepada JawaPos.com. 
 
Mellisa tidak menjelaskan jenis intervensi yang dilakukan Dandy kepada saksi tersebut. Namun, asumsinya adalah agar saksi memberikan kesaksian seperti yang diinginkan oleh Dandy.
 
"Pengakuan saksi tersebut iya (Dandy melakukan intervensi)," tegasnya.
 
"Tidak tahu lebih lanjut (jenis intervensinya). Asumsi iya (intervensi dalam memberikan kesaksian), tidak dijelaskan detailnya, diarahkan bahasanya," imbuh Mellisa.
 
 
Di sisi lain, Mellisa bisa memastikan langkah hukum apa yang akan dilakukan sebagai respon atas perilaku Dandy tersebut. Termasuk untuk melaporkan temuan ini kepada Menkumham Yasonna Laoly atau Menko Polhukam Mahfud MD. 
 
EDITOR: Kuswandi