← Beranda
Irjen Napoleon Aniaya Penista Agama, Karutan Bareskrim Kena Sanksi
Bintang PradewoKamis, 30 September 2021 | 18.35 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Majelis hakim memvonis terdakwa mantan Kepala Divisi Hubunga
JawaPos.com - Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri menjatuhkan sanksi disiplin kepada Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Bareskrim Polri AKP I, dan dua petugas jaga, Bripka W serta Bripka S. Mereka dianggap lalai sehingga Irjen Pol Napoleon Bonaparte bisa menganiaya Muhammad Kosman alias Muhammad Kece di dalam tahanan.

"Petugas Karutan itu pelanggaran disiplin. Sedangkan, petugas jaga dia pelanggaran disiplin dan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (30/9).

Ramadhan menjelaskan, kelalaian Bripka W dan S yakni tidak mengamankan tahanan dengan sebaik-baiknya. Hingga berujung terjadinya penganiayaan.

"Kemudian untuk Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan," imbuhnya.

Kendati demikian, Ramadhan belum merinci jenis sanksi disiplin yang akan dikenakan terhadap ketiga petugas rutan itu. "Sanksinya nanti melalui sidang disiplin, kita tunggu aja," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Sesuai laporan hasil gelarnya demikian (Napoleon ditetapkan tersangka)," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/9).

Dalam kasus ini Napoleon ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya. Mereka dipersangkakan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
EDITOR: Bintang Pradewo