JawaPos.com - Pengusaha dari PT. Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke dituntut empat tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harry diyakini terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa KPK Muhammad Nur Azis membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/4).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Van Sidabukke berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Jaksa menilai, untuk hal yang memberatkan perbuatan Harry tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, serta perbuatan yang dilakukan saat adanya bencana nasional Covid-19.
"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap Jaksa Nur Azis.
Jaksa meyakini, Harry memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari. Pemberian suap itu dilakukan secara bertahap.
Uang suap itu diduga mengalir ke dua PPK bansos Kemensos untuk periode Oktober- Desember 2020, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Uang diberikan untuk pengadaan bansos dalam periode berbeda.
Baca juga: Suap Eks Mensos, Bos Tigapilar Argo Utama Dituntut 4 Tahun Penjara
Harry dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=aquAbqd9f1A