Mahfud menegaskan, dugaan korupsi ASABRI merupakan perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sehingga tidak bisa dibawa ke jalur perdata.
"Sekarang ini kasus korupsi ASABRI itu proses hukumnya sudah masuk, tersangkanya sudah ada, belum dilimpahkan ke pengadilan. Ada memang upaya-upaya untuk menyelesaikan di luar hukum pidana agar itu diselesaikan secara perdata," kata Mahfud di kompleks Kejagung, Senin (15/3).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengaku telah melakukan perbincangan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal sengkarut kasus ASABRI. Dia menegaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi ASABRI, tidak akan bergeser ke perkara perdata.
"Tadi sudah didiskusikan, itu adalah tindak pidana korupsi. Sehingga kita tidak akan bergeser menjadi kasus perdata lagi. Hadi masalah korupsi di ASABRI, tetap akan diselesiakan menurut konstruksi hukum yang dibangun oleh Kejagung," tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, jika terdapat dugaan perdata, maka hal itu akan diselesaikan oleh Kementerian BUMN. Dia memastikan, sengkarut korupsi ASABRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 23 triliun murni kasus hukum pidana korupsi.
"Kalau mau ada persoalan perdata di luar soal korupsinya itu, nanti dibicarakan dengan Kementerian BUMN, tapi ini tetap akan berjalan sebagai Tipikor dan tidak akan bsa ditawar-tawar lagi," cetus Mahfud.
Baca Juga: Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).