← Beranda
SFO Inggris Usut Skandal Korupsi Garuda
Ilham SafutraMinggu, 8 November 2020 | 17.22 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2019). Dalam sidang ini beragendakan mendengarkan dua saksi yakni Kabul Riwanto dan Welfridus Korbaho. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPo
JawaPos.com – Pengusutan skandal korupsi di lingkungan PT Garuda Indonesia belum selesai. Baru-baru ini Serious Fraud Office (SFO) atau lembaga antikorupsi Inggris mengumumkan investigasi mereka terkait dugaan kasus suap dalam kontrak penjualan pesawat perusahaan Bombardier kepada maskapai Garuda. Status penanganan kasus itu masih di tahap penyelidikan.

Penyelidikan tersebut merupakan pengembangan skandal korupsi eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Sebelumnya Emirsyah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Mei lalu. Dia divonis hukuman penjara delapan tahun dalam perkara suap pengadaan pesawat dari perusahaan Airbus dan Rolls-Royce.

Baca juga:

Emirsyah juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kerja sama pengadaan pesawat Garuda. Atas putusan hakim pengadilan tingkat pertama itu, Emirsyah kemudian mengajukan banding. Di tingkat banding, hukuman tersebut dikuatkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan membantu SFO dalam penyelidikan baru kasus Garuda. Menurut dia, bantuan itu merupakan tindak lanjut kerja sama yang dilakukan antara KPK dan SFO. ”Tentu kerja sama ini akan terus dilakukan,” ucapnya kemarin (7/11).

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=lVEgi772HfE
EDITOR: Ilham Safutra