JawaPos.com - Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan prihatin dengan adanya kasus pengancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum LSM maupun Ormas terhadap pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"Tentu prihatin dan semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi, apalagi ini dilakukan oleh pihak ormas atau apapun namanya. Kalau mau meminta sesuatu seperti proyek, itu kan ada mekanismenya," ungkap Hengky seperti dikutip Radar Cirebon (Jawa Pos Group), Jumat (9/10).
Hengky juga sepakat jika pelaku pengancaman tersebut diamankan pihak kepolisian dan dikenakan pasal pidana, lantaran telah menimbulkan kegaduhan dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Tindakan pengancaman atau membawa benda yang bisa mengancam keselamatan orang tentu ada hukumnya jadi silakan proses sebagaimana mestinya," katanya.
Pelaku berinisial J saat ini sudah diamankan. Ia dinilai telah melakukan perbuatan pengancaman dengan kekerasan terhadap pejabat negara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan sehingga terancam pidana 9 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 368 subsidair Pasal 211 subsidair pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman dari satu tahun hingga maksimal sembilan tahun penjara," ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Ari S Wibowo.
Penangkapan terhadap pelaku J sendiri berdasarkan laporan dari Kepala Dinas PUPR KBB Anugerah sebagai korbannya. Petugas kemudian bergerak mencari pelaku dan kurang dari 10 jam berhasil menangkapnya di wilayah Padalarang tanpa perlawanan.