← Beranda
Kejaksaan Ajukan Izin ke Mendagri Periksa Anggota DPRD NTT
Latu Ratri MubyarsahRabu, 29 Juli 2020 | 18.55 WIB
Beberapa bangunan telah dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur yang telah dialihkan kepada pihak ketiga. Benny Jahang/Antara
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi NTT, Jonas Salean. Pemeriksaan itu, terkait dugaan korupsi dalam kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga saat menjabat Wali Kota Kupang pada 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT Abdul Hakim seperti dilansir dari Antara di Kupang menjelaskan, Jonas Salean yang telah terpilih sebagai anggota DPRD NTT pada pemilu 2019. Dia akan diperiksa penyidik Kejaksaan terkait kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah kepada pihak ketiga saat menjabat sebagai Wali Kota Kupang.

Abdul Hakim mengatakan, pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar itu semula dijadwalkan pada Rabu (29/7). Namun, ditunda karena kejaksaan belum mengantongi surat izin pemeriksaan dari Mendagri. ”Pemeriksaan terhadap Jonas Salean akan dilakukan apabila sudah ada surat izin pemeriksaan dari Mendagri. Pemeriksaan kita tunda sampai ada surat izin dari Mendgari,” kata Abdul Hakim pada Rabu (29/7).

Menurut dia, Kejaksaan NTT segera mengirim surat permohonan izin pemeriksaan terhadap Jonas Salean ke Mendagri dalam pekan ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam skandal kasus korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Dia menambahkan, para saksi yang telah dimintai keterangan itu terdiri atas para penerima aset tanah, Kepala BPN Kota Kupang, anggota DPRD Kota Kupang, mantan anggota DPRD Kota Kupang, serta seorang penjaga sekolah yang diminta Jonas Salean untuk menjaga lahan tanah yang telah dialihkan kepada pihak ketiga itu.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=l7E2vzz5NRQ

 

https://www.youtube.com/watch?v=NN-w4uq1tEA

 

https://www.youtube.com/watch?v=k24ZDybq7xQ
EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah