Deputi Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, meskipun ada kewajiban menjalani rehabilitasi, tidak semata-mata tersangka dibebaskan dari pelanggaran pidana yang dibuat. Untuk menjalani rehabilitasi juga membutuhkan assesment terlebih dahulu dari penyidik. "Hak rehabilitasi itu tidak kemudian menghilangkan tindak pidana yang terjadi," ujar Arman di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/7).
Dari hasil assesment, BNN baru bisa menentukan tingkat keparahan yang dialami tersangka dalam penyelahgunaan narkoba. Serta dapat diketahui pula jenis dan lama pemakaian narkoba. Assesment juga akan mempertimbangkan apakah Nunung terlibat dalam jaringan narkotika atau hanya sebatas pemakai. Apabila ada keterlibatan maka selain memulihkan kesehatannya dia juga tetap menjalani proses hukum sampai di meja hijau.
"Tetapi kalau yang bersangkutan tidak terlibat jaringan, bukan sebagai pengedar, bukan sebagai bandar maka dia diberikan perawatan berupa rehabilitasi dan terapi. Berapa lama? Itu nanti tergantung dari hasil asesment dan keputusan dokter dan konseler yang menangani," ungkap Arman.
Lebih lanjut, penyandang Jendral bintang dua Polri itu mengatakan belum mendapat adanya permohonan assesment dari Polda Metro Jaya. Akan tetapi, di sisi lain dia belum bisa menyampaikan seberapa parah tingkat kecanduan Nunung terhadap narkoba. Sebab hal seperti ini harus dilakukan pendalaman. "Ini perlu kita dalami, apakah 20 tahun itu terus menerus, atau 20 tahun lalu kemudian berhenti," lanjutnya.
Sementara itu, terkait alasan Nunung memakai narkoba karena untuk stamina kerja, Arman menilainya hanya sebuah alasan. Karena di era seperti sekarang suplemen penambah stamina sudah banyak dijual dipasaran. Dari suplemen tradisional seperti jamu, hingga suplemen modern.
"Saya kira Nunung mencari kambing hitam. 20 tahun pemakaian itu waktu yang lama, tapi perlu diingat narkoba itu bahaya, narkoba musuh kita semua," pungkasnya.
Sebelumnya, Nunung dan suaminya ditangkap petugas Polda Metro Jaya lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 19 Juli pekan lalu. Aparat juga mengamankan seorang bandar narkoba, Hadi Moheriyanto alias Heri yang memberikan sabu pesanan Nunung.
Dari tangan Nunung dan suaminya disita, 1 klip sabu 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, 1 buah sedotan plastik sendok sabu, 1 buah botol untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, 1 buah korek api gas, dan 4 handphone. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.