← Beranda
4 Kasus Besar di Kemenag, dari Korupsi Alquran sampai Haji
Imam SolehudinRabu, 20 Maret 2019 | 20.40 WIB
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy saat akan ditahan KPK, Jumat pekan lalu. Kasus korupsi di Kemenag bukanlah kali pertama. Sebelum Rommy, ada sejumlah kasus yang menyeret pejabat Kemenag dan elite partai.

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) kembali disorot pasca penetapan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy. Dia ditangkap terkait dugaan suap transaksi jabatan di Kemenag.


Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua pejabat Kemenag. Yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.


Kasus ini menambah daftar kasus paling menghebohkan di lingkungan Kemenag. Kementerian yang seharusnya paling bersih dan transparan itu, justru menjadi sarang praktik korupsi.


"Kementerian Agama itu seharusnya kementerian yang paling bersih dan harus menjadi contoh, bahkan harus menjadi contoh dari KPK sendiri," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.


Berikut ini 4 kasus korupsi di Kemenag sebagaimana Tercantum Dalam Web Resmi KPK :


1. Menag Said Agil Korupsi Dana Abadi Umat


Menteri Agama era Presiden Megawati, Said Agil Husin Al Munawar, menjadi terpidana korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1999-2003.


Kasus dugaan penyalahgunaan dana ibadah haji ini terjadi pada periode 2001-2005. Indikasinya, ada keuangan tahun 1993-2001 yang seharusnya masuk ke Dana Abadi Umat tapi dikelola dalam tiga rekening. Tiga rekening itu adalah dana abadi umat, dana kesejahteraan karyawan, dan dana korpri.


Saat itu diduga, sejumlah dana yang seharusnya digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan sarana ibadah digunakan secara pribadi oleh Said Agil dan Taufik Jamil, mantan Direktur Jenderal Bimas Islam.

Kasus itu diduga merugikan negara sebesar Rp 719 miliar. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 7 Februari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Said dinilai terbukti menggunakan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tidak sesuai ketentuan.


Pada 19 April 2006, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis Said menjadi 7 tahun penjara. Namun pada Agustus 2006, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi memvonis Said Agil 5 tahun penjara atau sama seperti putusan PN Jakarta Pusat.


2. Korupsi Alquran


Kasus ini begitu mengejutkan, bagaimana tidak objek yang dikorupsi adalah pengadaan kitab suci Alquran. Dana pengadaan Alquran dianggarkan dalam APBNP 2011 dan APBN 2012.


Kasus bermula saat Kemenag mengalokasikan dana Rp 22,855 miliar untuk pengadaan penggandaan kitab suci Al-Quran tahun 2011 di Ditjen Bimas Islam.


Pada saat itu, proyek pengadaan Alquran ini dimainkan oleh anggota Banggar DPR RI, Zulkarnaen Djabar bersama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan Dendy Prasetya.


Lalu, pada tahun 2012, Kemenag kembali menganggarkan pengadaan Alquran senilai 59,375 miliar. Lagi-lagi, Zulkarnaen Djabar, Fahd A Rafiq, dan Dendy Prasetya yang menangani proyek ini.


Zulkarnaen Djabar yang menjadi anggota Banggar DPR berusaha meloloskan anggaran itu di DPR bersama Fahd A Rafiq. Sedangkan Dendy mengelola proyek kitab suci tersebut.


Pada September 2012, KPK menemukan kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan Alquran ini sebesar Rp 27,056 miliar.


Kasus korupsi Alquran menyeret Fahd, Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia, serta mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Ahmad Jauhari.


Kemudian, korupsi Laboratorium Madrasah Tsanawiyah dengan pihak yang sama.


Di kasus ini, aktor yang bermain masih sama dengan korupsi Alquran. Ada proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang anggarannya berada di anggaran Kemenag tahun 2011.


Secara keseluruhan, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy menerima fee Rp 14,39 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus.


Perincian fee yang diberikan untuk masing-masing proyek yakni Rp 4,74 miliar untuk proyek laboratorium komputer MTs, Rp 9,25 miliar untuk pengadaan Al-Quran tahun 2011, dan Rp 400 juta untuk pengadaan Al-Quran tahun 2012.


Pada 28 September 2017, Fahd divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar.


Sementara Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia, meski sempat banding atas vonis hakim, namun banding ditolak. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 menghukum Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,745 miliar. Sedangkan Dendy Prasetia dihukum 8 tahun penjara denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 5,745 miliar.


3. Menteri Agama Suryadharma Ali Korupsi Uang Haji


Suryadharma Ali yang menjabat sebagai Menteri Agama pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi terpidana kasus korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji dan korupsi dana operasional menteri (DOM).


Pada 15 Juli 2015, Suryadharma menjadi tersangka korupsi dana operasional menteri. Dia diduga menggunakan DOM untuk kepentingan pribadinya, bukan terkait pekerjaan sebagai Menteri Agama.


Pada 11 Januari 2016, Hakim Ketua Aswijon menyatakan Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.


Dia dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1,821 miliar. Akibat perbuatan Suryadharma secara bersama-sama tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.


Dua hari setelah pembacaan vonis itu, KPK mengajukan banding atas putusan itu karena vonis kepada Suryadharma tidak sesuai tuntutan jaksa yakni pidana penjara 11 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2,2 miliar.


Pada 19 Mei 2016, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus di tingkat banding, hasilnya Suryadharma divonis 10 tahun penjara. Pengadilan juga mencabut hak Suryadharma untuk menduduki jabatan publik dalam 5 tahun ke depan.


4. Ketum PPP Suap Pengisian Jabatan di Kemenag


Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Pemberantasan (KPK) di Surabaya Jawa Timur, Jumat (15/3).


Selain Rommy, lima orang lainnya ikut ditangkap. Mereka yang diamankan penyidik KPK itu merupakan staf Anggota DPR, pejabat Kemenag daerah, pihak swasta dan dua orang sopir.


Rommy cs ditangkap terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag. Rommy diduga menerima suap dari seseorang untuk memuluskan karirnya di Kementerian Agama yang saat ini dipimpin oleh anak buahnya di PPP, Lukman Hakim Saifuddin.


Akibat penangkapan itu, ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin disegel KPK. Bahkan, ruangan Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Nur Kholis juga ikut disegel.


Saat ini, pihak KPK masih mengumpulkan bukti-bukti guna menelisik siapa pihak yang dipengaruhi Rommy dalam suap pengisian jabatan di lingkungan kemenag.


Dari hasil penggeledahan pada Senin (18/3), dikediaman Rommy, Kantor Kemenag dan Kantor PPP tim KPK sudah menemukan berbagai dokumen, laptop maupun uang Rp 180 juta dan USD 30.000. KPK menyebut uang tersebut sangat berkaitan dengan perkara yang membelit Rommy.


"Yang pasti uang tersebut sudah kami sita karena seluruh barang bukti yang disita, kami duga terkait penanganan perkara nanti akan kami telusuri satu persatu bukti-buktinya, klarifikasi-klarifikasinya dan informasi-informasi lain yang relevan," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/3).

EDITOR: Imam Solehudin