← Beranda
Soal Meiliana, Komnas Perempuan Sebut Tak Ada Unsur Penistaan Agama
Fersita Felicia Facette• Sabtu, 25 Agustus 2018 | 16.04 WIB
Ilustrasi. Komnas Perempuan menyayangkan soal vonis Meiliana yang dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Sebab, tak ada unsur pidana dalam kasus Meiliana.

JawaPos.com - Masyarakat masih mendebatkan vonis terhadap perempuan keturunan Tionghoa, Meiliana. Meski telah melalui proses peradilan sesuai standar hukum, nyatanya masih ada pihak yang menilai hukuman 18 bulan tidak layak diberikan kepada terpidana tersebut.


Komisioner Komnas Perempuan, Khariroh Ali pun ikut menyesalkan vonis tersebut. Dia menganggap Meiliana tidak memenuhi unsur sebagai penista agama seperti Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dijatuhkan padanya.


"Proses hukum abai atas fakta hukum yang ada. Ibu Meliana tidak menyampaikan keluhannya di muka umum, tetapi kepada tetangganya. Di mana komunikasi yang terjalin antartetangga dekat dalam suasana terbuka," ujar Khariroh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/8).


Selain itu kalimat 'kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut' dan kalimat 'ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya bising telinga saya pekak mendengar itu' serta ucapan 'punya perasaanlah kalian sikit' yang diucapkan oleh Meiliana saat peristiwa terjadi, seperti yang terlampir dalam dakwaan peradilan, dianggap bukan termasuk golongan penistaan agama.


"Apa yang dilakukan terdakwa bukanlah pernyataan permusuhan, tetapi pernyataan perasaan terganggu dengan volume pengeras suara azan. Tidak ada intensi memusuhi, dan dia juga bukan melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama," pungkas Khariroh.

EDITOR: Fersita Felicia Facette