JawaPos.com - Sebagai pemilik PT First Travel, Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan menggaji diri mereka sendiri. Nilanya cukup fantastis. Andika digaji berbeda, lebih besar dari Anniesa.
Andika yang merupakan Direktur Utama PT First Travel mendapat gaji senilai Rp 1 miliar per bulannya. Sementara Anniesa yang menjadi Direktur mendapat setengah dari gaji suaminya.
"Pembayaran gaji terdakwa dua (Anniesa) sebesar lima ratus juta per bulan," kata Ketua Tim JPU Heri Jerman saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2).
Adapun gaji tersebut berasal dari uang para calon jamaah yang belum diberangkatkan. Totalnya sebanyak, 63.310 orang. "Bahwa total kerugian yang dialami calon jamaah sembilan ratus lima miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah," pungkas Heri.
Sementara itu, uang para jamaah tersebut juga digunakan untuk menambal kekurangan biaya 28.673 jamaah umrah promo 2017 yang telah diberangkatkan sekitar Rp 164 miliar. Kemudian, membayar seluruh operasional kantor, membayar gaji karyawan sejumlah Rp 24 miliar.
Serta, membiayai keperluan hidup mewah mereka berdua mulai dari wisata keliling Eropa, membeli Restoran Golden Day di London, pembayaran sewa booth event 'Hello Indonesia', membeli 18 mobil, tanah, rumah, apartemen, dan dua perusahaan.
Diketahui, Andika, istrinya, dan adik iparnya, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki didakwa telah melakukan penipuan, penggelapan uang, dan tindak pidana pencucian uang.