JawaPos.com - Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) segera disidang. Mereka adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Hari ini (14/2), KPK menyatakan berkas kedua tersangka itu telah lengkap dan ditingkatkan ke tahap penuntutan (tahap dua).
"Kasus e-KTP hari ini tahap dua untuk dua tersangka menuju penuntutan. Dalam waktu dekat persidangan akan dilajukan S dan IR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya.
Febri mengatakan, sidang dua tersangka itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sugiharto dan Irman sebelumnya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Dengan demikian, kata Febri, KPK akan mempertimbangkan keterangan keduanya dalam memberikan informasi seluas-luasnya.
"Sehingga keterlibatan pihak lain dapat terungkap. Konsistensi dalam persidangan juga akan kami lihat," pungkasnya.
Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini telah berjalan sejak 2014. KPK menduga kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun. KPK bahkan telah memeriksa 280 saksi mulai dari pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha konsorsium serta pemenang lelang proyek e-KTP.(put/jpg)