JawaPos.com - Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi meminta, Mahkamah Konstitusi (MK) melakuan uji materi UU Nomor 1/PNPS Nomor 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan, dan atau Penodaan Agama. Menurutnya, adaanya UU tersebut mengancam kerukunan antarumat beragama. Sehingga bisa mengancam persatuan dan kesatuan.
Dia pun menconcohkan seperti saat ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tejerat dalam kasus penistaan agama. Kasus tersebut menjadi heboh dan umat Islam melakukan unjuk rasa besar-besaran. "Ini UU bisa menciptakan disharmoni di tengah masyarakat, dan itu sangat tidak baik," ujarnya dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (13/1).
Menurutnya, dahulu kala uji materi UU tersebut pernah diajukan oleh Abdurahman Wahid (Gus Dur), namun ditolak oleh Ketua MK yang pada saat itu masih dijabat oleh Mahfud MD.
Lebih jauh dia juga mengeluhkan, orang-orang yang melakukan penistaan agama mendapat kurungan penjara. Pasalnya, yang berhak memutuskan bersalah atau tidaknya melakukan penistaan agama adalah Tuhan YME, bukan pengadilan. "Hanya Allah yang menentun sesat bukan pengadilan, makanya ada yang dipenjara sampai 4 tahun sangat disayangkan," katanya.
Karenanya, dia mengaku kecewa apabila nantinya Ahok ditahan kurungan penjara hanya karena kasus dugaan penistaan agama. "Kalau penodaan agama ini diserahkan kepada Allah, dan hanya Allah yang memvonis, kita sedih masa Ahok dipenjara hanya kata-kata itu," pungkasnya.
Sekadar informasi, kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin nonmuslim. (cr2/JPG)