JawaPos.com - Ustaz Bachtiar Nasir memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia didampingi kuasa hukumnya Kapitra Ampera langsung menuju ruang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Dia diperiksa untuk kasus dugaan pencucian uang di Yayasan Keadilan Untuk Semua atau Justice For All. Sesaat sebelum diperiksa, Bachtiar membenarkan bahwa GNPF memang membuka donasi untuk aksi 2 Desember 2016 lalu.
"Orang Indonesia bersedekah lillahita'ala, pokoknya kepentingan mereka ke ahirat saja dan ini Bela Islam. Nah, jadi framenya itu jangan dilihat semata-mata uangnya saja. Ini ada umat Islam sangat ingin membela agamanya," ucapnya di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
Dia menuturkan, saat mengumpulkan dana, GNPF bekerjasama dengan Yayasan Keadilan untuk Semua. Pasalnya GNPF masih belum punya rekening sendiri untuk menampung dana, sehingga digunakanlah yayasan itu untuk menampung dana. "Kami enggak bisa bikin rekening begitu saja. Akhirnya kami kemudian melakukan semacam kerja sama secara lisan meminjam rekening yayasan supaya ini dapat dikontrol," terang Bachtiar.
Di kesempatan yang sama, Kapitra Ampera kembali mempertanyakan perkara pokok dalam dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan untuk Semua yang tengah disidik oleh Bareskrim Polri.
Bahkan dia menegaskan, kliennya itu tidak terlibat dan tidak termasuk di dalam struktur Yayasan Keadilan Untuk Semua. "Jadi tidak ada Undang-undang yang dilanggar," ucap Kapitra.
Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Kapitra mendampingi Nasir untuk diperiksa sebagai saksi di perkara itu. Dia diperiksa di Subdit Money Laundry. (elf/JPG)