← Beranda
DPR: Usut Tuntas Kasus e-KTP dari Kamboja! 
Imam SolehudinJumat, 10 Februari 2017 | 16.39 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi berharap penyelidikan adanya fakta e-KTP dari Kamboja segera dituntaskan. Terutama terhadap motif dari pengiriman itu.


Apalagi, sebelumnya ditemukan pengiriman e-KTP palsu dari Tiongkok dan Prancis. "Maka dari itu, perlu dilakukan kajian mendalam," ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (10/2).


Wakil Sekretaris Jenderal PPP itu menerangkan, data kependudukan sangat vital dan strategis. Ketentuan mengenai kependudukan pun sudah diatur dalam UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.


Tentu, ada kecurigaan e-KTP tersebut akan disalahgunakan. Apalagi, situasinya saat ini jelang Pilkada serentak yang bakal berlangsung pada 15 Februari 2017.


"Dalam masa-masa mendekati pilkada, kasus kiriman e-KTP ini rawan dikaitkan dengan persoalan politik yang cukup sensitif," sebut pria yang akrab disapa Awiek itu.


Lebih jauh lagi, e-KTP tersebut juga rawan disalahgunakan untuk kepentingan lainnya yang melibatkan warga asing. "Hal ini, sekaligus mengingatkan temuan di beberapa tempat banyaknya pemalsuan e-KTP khususnya bagi WNA," pungkas legislator asal Madura itu.


Kemarin, Komisi II DPR membenarkan adanya pengiriman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dari luar negeri. Hal tersebut didapati setelah mereka meluncur ke Kantor Pusat Direktorat Bea Cukai Rawamangun usai melakukan sidak ke Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.


Namun, e-KTP itu jumlahnya bukan ratusan ribu melainkan 36 buah saja diesertai 32 NPWP, 1 buah tabunga  BCA berisi Rp500 ribu, dan 1 buah ATM. Asalnya pun bukan dari Vietnam tetapi dari Kamboja.


Sekalipun demikian, temuan ini sangat penting karena e-KTP merupakan salah satu dokumen penting kewarganegaraan yang dilindungi undang-undang, sehingga jika terjadi penyimpangan maka dapat dipidana.


"Bisa saja e-KTP itu digunakan untuk kepentingan tertentu. Seperti menguasai aset-aset tanah di Indonesia, atau menyalahgunakan identitas untuk menguasai atau membobol keuangan negara dalam bentuk kejahatan perbankan,"pungkasnya. (dna/JPG)

EDITOR: Imam Solehudin