JawaPos.com - Akun Instagram dari Divisi Humas Mabes Polri Rabu (8/2) hari ini, memposting sebuah himbauan. Di postingan itu ditulis "Awas Tulisan Opini Berujung Jeruji. BERFIKIR SEBELUM MENULIS".
Di konfirmasi ke Divisi Humas Polri, posting itu dibenarkan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, siapapun tak dilarang untuk menulis atau berekspresi karena undang-undang menjamin itu.
Tetapi kata mantan Kapolres Klaten itu ada pengecualian. "Boleh saja nulis apapun, asal jangan fitnah, berita bohong atau hoak, ujaran kebencian atau penistaan," kata dia melalui pesan elektronik, Rabu (8/2) malam.
Namun pada akhirnya postingan itu dihapus. Pasalnya kata dia, pesan dalam tulisan itu dianggap dapat memicu reaksi berujung gaduh, sehingga Divisi Humas Polri tak mau ambil resiko. "Namun karena ada multitafsir, itu (postingan) kita tarik," tukas jenderal bintang satu itu. (elf/JPG)