← Beranda
KPK Bidik Tersangka Lain di Kasus Korupsi Proyek Jalan Papua
Imam SolehudinSabtu, 4 Februari 2017 | 04.09 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Jayapura pada APBD-P 2015. Hal itu menyusul penetapan tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Pemprov Papua Mikael Kambuaya dalam kasus tersebut.


"Kami akan terus dalami dalam penyidikan apakah ada pihak lain baik di jajaran Pemprov Papua atau swasta yang dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (3/2).


Menurut Febri, Mikael sebagai Kadis PU Pemprov Papua sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek itu, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 42 miliar dari total nilai proyek Rp 89,5 miliar.


Atas perbuatannya, Maikel diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


"Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP indikasi korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak," ujar Febri.


Karena itu, kata Febri, KPK akan memeriksa sejumlah saksi baik dari jajaran Pemda Papua atau pihak lain yang terkait dengan kasus itu. Termasuk, Gubernur Papua Lukas Enembe. Menurut dia, hingga kini penyidik baru memeriksa tujuh orang saksi dari pegawai Pemprov Papua dan swasta.(put/jpg)


EDITOR: Imam Solehudin