JawaPos.com - Aparat Imigrasi kembali meringkus warga negara asing (WNA) yang diduga akan melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia. Kali ini terdapat 35 WNA asal India yang diringkus oleh aparat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. Mereka diduga terkait jaringan people smuggling (penyelundupan orang).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Abdul Rahman menerangkan, penangkapan ini bermula pada tanggal 16 Januari 2017 lalu. Ketika itu Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian kantornya memeriksa delapan warga India yang ada di wilayah hukum mereka.
"Saat diperiksa, semuanya tak bisa menunjukkan dokumen seperti paspor atau dokumen lainnya. Kemudian kita bawa untuk diperiksa lebih lanjut," kata Abdul Rahman di kantornya, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (25/1).
Ketika diperiksa, dari delapan orang warga India ini didapati berinisial MAL. Karena MAL disebut menyimpan seluruh paspor mereka dan dokumen keimigrasiannya.
Menurut Abdul, MAL ini bekerja sebagai pengurus visa bekerja ke Malaysia, Singapura, Kanada, Selandia Baru, Jepang, dan Eropa. "Pada tanggal 18 Januari 2017, kita berhasil amankan MAL. Kemudian dari pemeriksaan, MAL bekerja tidak sendiri melainkan bersama KS dan AN yang juga sama-sama warga India dan kini sudah kita tangkap juga," sambungnya.
Dari situ lantas diketahui bahwa MAL, KS dan AN adalah komplotan yang hendak mengirimkan warga India ke luar negeri sebagai pekerja ilegal. Dan Indonesia dipilih sebagai tempat transit.
Belum sempat warga India itu dikirim ke negara tujuannya, petugas telah menangkap para pelaku. "Total dari hasil pengembangan, sampai sekarang ada 35 warga India kita tangkap termasuk ketiga pelaku utama itu," tuturnya.
Lebih jauh dikatakan, agar korban dapat bekerja di negara ketiga, pelaku memasang tarif sebesar $ 1.000 hingga $3.500. "Dari penangkapan ini juga berhasil disita uang, paspor, telepon genggam lalu ada juga sertifikat pendidikan warga India," tambah dia.
Atas perbuatannya, ke-35 warga India itu dikenakan Pasal 120 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Ancaman pidananya paling singkat penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun, dendanya juga mencapai 1,5 miliar," tukas dia. (elf/JPG)