JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melakukan upaya jemput paksa terhadap Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Hal itu menyusul ditolaknya praperadilan yang diajukan Samsu Umar siang ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik telah memanggil Samsu Umar sebanyak dua kali untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pemberi suap terkait sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011. Bahkan, pihaknya telah memberikan kesempatan penjadwalan ulang pemeriksaannya.
"Tentu kami akan pertimbangkan lebih lanjut kemungkinan tindakan hukum yang akan dilakukan, termasuk perintah pada petugas untuk menghadirkan tersangka sesuai hukum acara yang berlaku," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (24/1).
Aturan dalam Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang pemanggilan saksi, penegak hukum berwenang memanggil paksa saksi yang telah dua kali mangkir tanpa alasan yang patut.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Noor Edi Yono menolak permohonan Samsu Umar terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. Dalam pertimbangannya, kasus suap kepada mantan Ketua MK M Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Buton telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Akil juga telah dijatuhi hukuman seumur hidup sejak Juni 2014 silam.
"Kami menghargai putusan praperadilan tersebut. Hampir seluruh argumentasi yang disampaikan KPK disetujui oleh hakim hingga menolak permohonan pihak tersangka," ujar Febri.
Dalam perkara ini, Samsu Umar diduga menyuap Akil dengan uang sebesar Rp 1 miliar. Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan sidang sengketa Pilkada Buton, Sulawesi Tenggara tahun 2011-2013 di MK. (put/JPG)