JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengkonfrontasi keterangan dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary dan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan.
Hal itu dilakukan untuk mengkonfirmasi dugaan penerimaan uang dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir kepada Rudi yang difasilitasi Amran.
"Nanti kita konfrontasi amran, terdakwa sama Pak Rudi-nya," kata Jaksa Iskandar Marwanto usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).
Menurut Iskandar, informasi soal penerimaan uang sebesar Rp 6,1 miliar oleh Rudi Erawan itu mesti disesuaikan dengan sejumlah saksi yang relevan. Meski demikian, Iskandar belum bisa memastikan jadwal pemanggilan Rudi Erawan sebagai saksi.
"Belum. Nanti kita lihat timeline-nya," kata dia.
Dalam sidang, orang kepercayaan Amran, Imran S Djumadil mengaku sebanyak tiga kali dititipi uang oleh Abdul Khoir untuk diberikan kepada Rudi Erawan. Di antaranya uang sebesar Rp 3 miliar yang merupakan bagian dari suksesi Amran, uang sebesar Rp 2,6 miliar sebagai dana optimalisasi DPR RI, dan uang Rp 500 juta untuk dana kampaye Rudi.
Selain itu, Imran mengaku pernah dititipkan uang sebesar Rp 200 juta oleh Abdul Khoir. Uang itu merupakan permintaan bantuan Rudi Erawan untuk kegiatan PDI-Perjuangan pada 2015.(put/jpg)