JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengundang Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono terkait kasus dugaan korupsi pada proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Namun, Sumarsono mengaku belum menerima surat undangan pemangilan tersebut.
"Belum ada surat dari KPK," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).
Akan tetapi, dia mengaku akan hadir ketika ada undangan resmi dari KPK. "Ya pasti siap lah hadir. Masa diundang teman nggak hadir, saya pasti hadir," tegasnya.
Dia sendiri mengaku belum tau perihal substansi pemanggilan tersebut. Namun kata Sumarsono, dirinya memang pernah akan berkonsultasi dengan KPK mengenai e-planning dan e-budgeting. "Tidak terkait reklamasi. Tapi kita juga belum tahu nanti konsultasinya (terkait apa)," pungkasnya.
Karena itu, mungkin kata Sumarsono, pemanggilan itu dalam rangka konsultasi dalam kapasitas dirinya sebagai Dirjen Otda yang menangani sejumlah permasalahan di DKI.
Sebelumnya, KPK mengatakan akan memanggil Sumarsono pada Jumat (20/1). Kata Ketua KPK Agus Rahardjo,pihaknya akan mempertanyakan soal dana-dana yang terkait dengan sumbangan kompensasi dari pengembang proyek reklamasi.
"Kami akan tanya masuk APBD atau tidak, menyalahi aturan atau tidak, mengalami kerugian atau tidak,” kata Agus setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (18/1).
Seperti diketahui, dalam kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta, Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi, divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sanusi terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dan melakukan pencucian uang. (dna/JPG)