JawaPos.com - Majelis hakim persidangan penistaan agama memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda hingga Selasa (24/1) pekan depan.
Penundaan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menghadirkan saksi sesuai koordinasi dengan penasihat hukum Ahok. Karena banyak saksi yang dijadwalkan tapi tak hadir.
Jaksa awalnya berencana menghadirkan tiga saksi pelapor, Ibnu Baskoro, Iman Sudirman dan Muhammad Asroi Saputra. Namun ketiga saksi itu tak dapat dihadiri. Lantas jaksa memutuskan untuk menghadirkan dua saksi fakta, Yulihardy dan Nurholis Madjid.
Keputusan ini lantas ditolak penasihat hukum lantaran tak sesuai koordinasi dan meminta majelis hakim untuk menolak. Setekah dipertimbangkan, Ketua Majelis Hakim Budi Dwiarso mengatakan dalam KUHAP tak ada kewajiban koordinasi. Namun dia meminta agar jaksa dan penuntut umum saling berkoordinasi demi kebenaran materiil.
"Maka sidang akan kami tunda pada Selasa (24/1) jam 09.00 WIB," kata Budi. Sehingga hanya saksi dari Polresta Bogor dan pelapor Willyudin saja yang bersaksi hari ini. (elf/JPG)