← Beranda
DPRD DKI Didorong Prioritaskan Revisi Perda Pengendalian Pencemaran
Tazkia Royyan HikmatiarJumat, 7 Agustus 2026 | 23.13 WIB
ILUSTRASI: Suasana kota Jakarta diselimuti kabut polusi, Rabu (26/7/2023). Data situs IQAir Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Bicara Udara mendorong DPRD Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Desakan ini muncul karena sumber pencemaran udara di Jakarta dinilai semakin beragam dan regulasi yang berlaku sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan saat ini.

Dorongan tersebut disampaikan seiring masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengganti Perda Nomor 2 Tahun 2005 ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Dalam waktu dekat, DPRD DKI Jakarta akan menentukan 15 prioritas dari 57 usulan Raperda yang akan dibahas.

Co-Founder Bicara Udara Novita Natalia mengatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2005 disusun ketika tantangan pencemaran udara di Jakarta masih berbeda dengan kondisi saat ini. Selama lebih dari dua dekade terakhir, muncul berbagai persoalan baru, termasuk paparan polutan PM2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Norman Joesoef Dinilai Bisa Hadirkan Atmosfer Baru bagi Industri Pertahanan dan Kemenhan

"Ketika Perda ini disahkan pada 2005, tantangan pencemaran udara Jakarta tentu berbeda dengan sekarang. Selama dua dekade terakhir, teridentifikasi polutan baru seperti PM2.5 yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Karena itu, kami berharap revisi Perda ini menjadi prioritas DPRD," ujar Novita dalam keterangan tertulis, Jumat (7/8).

Menurut Novita, revisi Perda menjadi semakin mendesak karena sumber pencemaran udara kini tidak hanya berasal dari sektor transportasi, tetapi juga industri, pembangunan konstruksi, pembakaran sampah terbuka, hingga polusi lintas wilayah.

Ia menjelaskan, Raperda yang telah disusun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga membawa pendekatan baru. Aturan tersebut tidak hanya berfokus pada pengendalian pencemaran udara, tetapi juga mencakup perlindungan dan pengelolaan mutu udara secara menyeluruh.

"Setiap warga Jakarta berhak menghirup udara yang sehat. Revisi Perda ini menjadi fondasi agar kebijakan pengendalian polusi udara lebih kuat, berbasis data, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat," katanya.

Bicara Udara menilai pembaruan regulasi penting karena dampak pencemaran udara dirasakan langsung oleh masyarakat. Paparan polusi udara disebut meningkatkan risiko berbagai penyakit, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan.

Baca Juga: Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi

Novita menambahkan, pembaruan aturan juga diperlukan untuk memperkuat pengendalian emisi, meningkatkan transparansi pemantauan kualitas udara, serta memperbaiki koordinasi antarwilayah dalam penanganan pencemaran udara.

"Yang lebih penting adalah memastikan Jakarta memiliki aturan yang mampu melindungi kesehatan masyarakat melalui pengendalian emisi yang lebih baik, pemantauan kualitas udara yang transparan, dan koordinasi antarwilayah," ujarnya.

Selain melindungi kesehatan masyarakat, Bicara Udara menilai revisi Perda juga penting untuk mendukung posisi Jakarta sebagai kota global. Menurut mereka, kualitas udara merupakan salah satu indikator utama kualitas hidup masyarakat sekaligus daya saing sebuah kota.

"Kami berharap DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan perhatian terhadap urgensi revisi Perda ini sehingga proses pembahasan dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kualitas udara Jakarta pada masa mendatang," pungkas Novita.

EDITOR: Bintang Pradewo