← Beranda
Niat Resign Sebagai Bank Keliling, Pria di Tangerang Disiksa dan Dilecehkan 5 Jam oleh Rekan Kerja
Ryandi ZahdomoSelasa, 4 Agustus 2026 | 01.22 WIB
Seorang pria berinisial PG, 25, alami kekerasan dan pelecehan ketika mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai bank keliling atau rentenir di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Niat seorang pria berinisial PG, 25, untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai bank keliling atau rentenir, justru berujung pada tindakan penganiayaan berat dan pelecehan seksual. 

Kasus penyiksaan brutal yang berlangsung selama lebih dari lima jam ini diduga dilakukan oleh lima orang rekan kerjanya di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa kelam tersebut terjadi pada 28–29 Juli 2026. Korban disekap dan disiksa secara brutal sejak pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB di rumah yang difungsikan sebagai kantor operasional tempatnya bekerja.

Kronologi Penganiayaan Usai Mengajukan Resign

Kuasa hukum korban, Risman Harefa, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat PG mendatangi atasannya untuk menyerahkan surat pengunduran diri sekaligus mengembalikan seluruh aset milik perusahaan. Namun, bukannya diizinkan pulang, korban justru ditahan secara sepihak.

Baca Juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang 11 Kecamatan di Padang, BPBD Kerahkan Tim Reaksi Cepat

"Korban mengundurkan diri, menyampaikan kepada bosnya dan mengembalikan aset. Namun saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan orangnya ditahan dulu untuk menunggu karyawan lain sambil mereka mengonsumsi minuman keras," ujar Risman saat diwawancarai di Mapolresta Tangerang, Senin (3/8).

Situasi memburuk setelah para terlapor berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Tanpa alasan yang jelas, korban langsung dijadikan sasaran pengeroyokan oleh rekan-rekan kerjanya tersebut.

Alami Luka Berat dan Dugaan Pecah Pembuluh Darah Otak

Akibat tindakan kekerasan bertubi-tubi itu, korban mengalami luka fisik yang sangat serius di sekujur tubuhnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, terdapat indikasi trauma berat pada bagian kepala korban.

"Lukanya di sekujur tubuh, seluruh badannya memar. Dari kepala juga berpotensi ada pecah pembuluh darah di otak, tapi kecil menurut dokter. Bekas-bekas luka masih terlihat di badan dan tangan," kata Risman.

Tak berhenti pada kekerasan fisik, para pelaku juga melancarkan aksi pelecehan seksual yang tergolong sadis. Korban ditelanjangi dan diancam dengan senjata tajam agar menuruti perintah pelaku.

"Kalau tidak melakukan itu, korban diancam dengan pisau akan dibunuh," tegas Risman.

Dipaksa Lakukan Aksi Senonoh dan Direkam Video

Dalam kondisi tertekan dan terancam, korban dipaksa menonton konten pornografi di telepon genggam sembari melakukan aksi masturbasi. Sadisnya, pelaku juga memaksa korban melakukan panggilan video (video call) kepada istrinya saat aksi tersebut berlangsung.

Aksi tak manusiawi itu direkam oleh para pelaku dan kini videonya telah beredar luas di platform media sosial.

Baca Juga: Kemenko Polkam Pastikan Tidak Ada Peristiwa Menonjol, Masyarakat Tidak Perlu Takut

"Korban disuruh video call istrinya. Pada saat disuruh masturbasi itu dia dikasih handphone untuk menonton film porno sambil mereka memvideokan. Video itu sudah tersebar luas," ungkap Risman.

Kabur Lewat Jendela dan Melapor ke Polisi

Korban akhirnya berhasil meloloskan diri dari tempat penyekapan saat para pelaku tertidur pulas akibat pengaruh minuman keras.

"Karena mereka sudah mabuk dan ketiduran, korban berhasil melarikan diri lewat celah jendela," jelas Risman.

Setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Balaraja, PG kini telah diperbolehkan pulang ke rumah. Meski demikian, kondisi fisik dan psikisnya dilaporkan belum pulih sepenuhnya, dengan bekas luka memar yang masih nampak jelas di area mata dan leher.

Guna menuntut keadilan, pihak korban mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum bergerak cepat menangkap para pelaku dan mengusut tuntas kasus ini.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan