JawaPos.com - Aksi teror menimpa kediaman seorang pengacara bernama Sulardi di Jalan Mustika Ratu, Ciracas, Jakarta Timur. Rumah advokat tersebut dilempar bom molotov oleh orang tidak dikenal pada Rabu (1/7) dini hari.
Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Timur kini tengah bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan motif kedua pelaku yang terekam kamera pengawas (CCTV).
Peristiwa mencekam tersebut terjadi sekira pukul 02.30 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, pelaku berjumlah dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor matik.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi membenarkan adanya laporan terkait dugaan percobaan pembakaran dan perusakan di rumah korban. Dua orang saksi di lokasi, Niman dan Dadang, sempat melihat langsung detik-detik pelemparan tersebut.
"Para saksi melihat diduga pelaku melemparkan botol dengan indikasi bom molotov ke arah pagar rumah korban. Kemudian diduga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian," ujar Made Budi, Minggu (5/7).
Saat beraksi, pengguna sepeda motor terlihat mengenakan jaket ojek online, masker, dan helm hitam. Sementara sang eksekutor yang melempar molotov mengenakan jaket hitam, masker, dan helm putih.
Beruntung, botol berisi bahan bakar itu membentur pagar luar dan tidak sampai masuk ke dalam area rumah. Warga sekitar yang melihat kobaran api langsung sigap memadamkan api sebelum merembet lebih luas.
Kaitan dengan Sengketa Tanah di Kebon Jeruk
Pemilik rumah, Sulardi, menduga kuat aksi teror ini berkaitan erat dengan perkara kakap yang sedang ia bela sejak tahun 2017, yakni sengketa tanah warga di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Sulardi, insiden pelemparan bom molotov ini terjadi tak lama setelah pengadilan menggelar sidang di tempat (pemeriksaan setempat) atas objek tanah yang diperkarakan.
"Dari hasil sidang di tempat itulah, terjadi pelemparan bom molotov sekira pukul 02.30 WIB. Yang terbakar itu gerbang di luar sampai jalanan teras rumah karena minyaknya itu sampai ke dalam," ungkap Sulardi.
Dalam sidang lapangan tersebut, Sulardi mengklaim pihak lawan kedapatan salah alamat dalam menggugat objek tanah milik kliennya. Tanah yang dipermasalahkan lawan berada di RT 01/02, sedangkan tanah milik kliennya yang sah berada di RT 05/03 Kelurahan Kedoya Selatan.
Mengaku Sempat Alami Kriminalisasi
Sebelum teror bom molotov ini terjadi, Sulardi membeberkan bahwa dirinya sempat mengalami tekanan berat, termasuk dugaan kriminalisasi dengan tuduhan pemalsuan dokumen dari pihak lawan.
Ia bahkan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dan ditahan selama tiga hari, sebelum akhirnya mengajukan penangguhan dan menyandang status tahanan kota.
"Selama delapan bulan berjalan perkaranya (sejak akhir 2025), ternyata saksi-saksi dan bukti yang ada menunjukkan tidak ada tindak pidana. Karena ini kasusnya perdata, maka hakim memutuskan untuk sidang di tempat," tegas Sulardi.
Baca Juga: Bawa Bom Molotov, Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang Diduga Berniat Dompleng Demo Mahasiswa di Jakarta
Kini, kasus pelemparan bom molotov tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib. Sulardi berharap kepolisian bisa segera menangkap aktor intelektual di balik aksi teror yang mengancam keselamatan keluarganya.