← Beranda
Siasat Sadis Pemilik Percetakan di Senen: Pasung Karyawan demi Uang Rp 150 Juta
Ryandi ZahdomoSelasa, 30 Juni 2026 | 06.00 WIB
Ilustrasi Police Line

 

JawaPos.com - Kasus penyekapan dan penganiayaan tiga karyawan percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, akhirnya dibongkar kepolisian setelah sempat viral di media sosial. Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam aksi kriminal terorganisir ini, di mana pemilik perusahaan mencuat sebagai otak utama di balik penyiksaan tersebut.

Peristiwa kelam ini bermula ketika pihak manajemen menuduh tiga karyawannya, yakni Adit Saputra (AS), Tegar Saputra (TS), dan M. Rafly Jaelani (MRJ), mencuri plat cetak besi. Pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian hingga Rp230 juta akibat kehilangan tersebut.

Bukannya menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi, pemilik percetakan berinisial MML, 40, justru mengambil tindakan main hakim sendiri yang tergolong sadis.

Kaki Dirantai dan Dipasung di Dalam Gudang

Berdasarkan penyelidikan polisi, ketiga korban disekap di dalam gudang dengan kondisi kaki dirantai, digembok, hingga dipasung. Mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang, sehingga total uang yang diincar komplotan ini mencapai Rp150 juta.

Baca Juga: Bukan Latsarmil Lagi, Kemhan Ganti Pendidikan Calon Manajer Kopdes Merah Putih Jadi Bela Negara dan Manajerial

Untuk menekan psikologis keluarga agar segera mengirimkan uang tebusan, para tersangka terus menyekap korban di bawah ancaman kekerasan. Bahkan, uang puluhan juta yang sempat dikirimkan keluarga sama sekali tidak melunakkan hati para pelaku.

"Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban sebenarnya telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak Mau Print. Namun, para tersangka tetap enggan melepaskan para korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (29/6).

Saat anggota kepolisian menggerebek lokasi kejadian, ketiga korban ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Korban berinisial AS ditemukan masih terpasung di lantai dua, sementara TS dan MRJ dibiarkan terantai di lantai tiga gedung percetakan.

Peran 7 Tersangka: Dari Perakit Pasung hingga Pemutus Logistik

Polisi mengungkap bahwa aksi biadab ini dilakukan secara terorganisir dengan pembagian peran yang rapi di antara tujuh tersangka, terdiri dari lima pria dan dua wanita.

MML selaku pemilik usaha bertindak sebagai otak yang memerintahkan pemasungan sekaligus pemerasan. Dalam eksekusinya, MML dibantu oleh AI, 41, dan S, 48, yang bertugas melakukan penganiayaan fisik serta merantai kaki korban. Ada pula AYL, 29, yang berperan mengintimidasi korban dengan ancaman patah kaki, serta NHJ, 52, yang bertugas merakit alat pemasung besi.

Kekejaman ini juga melibatkan dua tersangka perempuan dengan peran yang tidak kalah krusial. Tersangka CML, 37, berperan melarang office boy memberi makan kepada para korban selama masa penyekapan. Sementara itu, II, 36, bertugas menyita ponsel korban dan menyediakan rekening bank untuk menampung uang perasan dari keluarga.

Modus Pemerasan dan Ancaman Hukuman

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa rantai besi, sling kabel baja, besi pengikat kaki, beberapa gembok, gerinda, bor, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp55 juta yang diduga kuat hasil pemerasan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen, Si Bos Jadi Otak Utama

"Modusnya, para tersangka ini memeras korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan penganiayaan sampai melakukan pemasungan," jelas Kombes Reynold.

Kini, ketujuh tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan