← Beranda
ART RR Ditelanjangi dan Disiram Air Panas hingga Meninggal, 3 Orang Jadi Tersangka, Keluarga Nilai Ada yang Janggal
Abdul RahmanSenin, 29 Juni 2026 | 00.33 WIB
Pengacara Dolan Alwindo Colling. (istimewa)

 

JawaPos.com - Kasus kematian asisten rumah tangga (ART) berinisial RR di Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka bukan majikan di rumah tempat korban bekerja. Yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga ART yang juga bekerja di sana.

Dolan Alwindo Colling selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, penyidik Polsek Cileungsi telah melakukan rekonstruksi sebanyak 33 adegan pada 26 Juni 2026. Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum RR akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal.

“Penyidik Reskrim Polsek Cileungsi telah menetapkan tiga orang tersangka dan semuanya sudah ditahan. Pada 26 Juni 2026 juga telah dilakukan rekonstruksi sebanyak 33 adegan,” jelas Dolan Alwindo Colling.

Baca Juga: Mufli Budi Ananda Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, PT Krakatau Posco Perusahaan Apa?

Berdasarkan hasil rekonstruksi dan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, peristiwa bermula saat anak majikan korban berinisial HO alias Ade hendak berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelum berangkat, korban diminta untuk mencari charger jam tangan milik majikan. Namun, barang tersebut tidak ditemukan, hingga akhirnya sang majikan meminta 3 orang ART lainnya yaitu Faridawati Rusliani, Nia Ramadini, dan Yuliat, untuk mencarinya bersama korban.

Menurut kuasa hukum korban, situasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan kekerasan. RR diduga mengalami penganiayaan fisik pada 27 Mei 2026 dari sejumlah ART.

“Korban diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di kamar lantai dua. Korban disebut disuruh melepas pakaian dan hanya mengenakan pakaian dalam, kemudian diduga disiram air panas dan dipukul menggunakan botol obat nyamuk,” ujar Dolan.

Tidak berhenti di situ, dugaan kekerasan kembali terjadi pada hari berikutnya. Pada 28 Mei 2026, korban disebut kembali mengalami penganiayaan dari ART di kamar mandi bagian bawah dengan menggunakan gagang sapu.

Kondisi korban kemudian memburuk. Namun menurut pihak keluarga, korban tidak segera mendapatkan pertolongan medis hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia pada 30 Mei 2026.

Pihak Korban Mengendus Ada yang Janggal dari Kasus Ini

Meski sudah ada perkembangan atas kasus tersebut dimana telah ditetapkan tiga orang tersangka dari ART, pihak korban merasa ada yang janggal dari kasus ini. Pihak keluarga mendesak kepolisian memperjelas kasus ini agar sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

Kejanggalan pertama yang diendus pihak keluarga korban adalah terkait penyebab kematian dan waktu meninggal. Apalagi dalam kasus ini, pihak majikan dinilai tidak ada niatan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

"Jenazah setelah diotopsi langsung cepat-cepat dikirm ke kampung halamannya," tuturnya.

Kedua, pihak keluarga mendapatkan informasi majikan ada di rumah saat terjadi kasus penganiayaan dilakukan oleh 3 orang ART terhadap korban.

"Apakah benar saat kejadian majikan dalam hal ini istri Pak SH dan anaknya sedang pergi ke Medan? Ini perlu digali lebih dalam soal ini kapan mereka pesan tiket ke Medan dan kapan pulang ke Jakata. Ini harus dibuktikan dari tanggal isued ticket,” ungkapnya.

Kejanggalan ketiga, HP tiga orang tersangka dan majikan tidak disita oleh pihak kepolisian padahal menjadi bukti petunjuk kuat untuk mengetahui fakta yang sesungguhnya terjadi.

"TKP tidak di-police line sejak awal kejadian dan pihak kepolisian tidak pernah melakukan pengujian atas water heater yang menyebabkan korban mengalami luka bakar yang ekstrem (melepuh) dan tidak dilakukan penyitaan terhadap pakaian dalam korban," paparnya.

Keempat, pihak keluarga korban melihat terlalu aneh alasan hanya karena tidak menemukan charger majikan, tiga orang ART lainnya kemudian secara bersama-sama melakukan penganiayaan, bahkan pembunuhan kepada korban.

“Bagi kami sebagai kuasa hukum atau penasihat hukum keluarga korban, ini bukan jawaban atas kasus pembunuhan ini. Kami berharap penyidik bisa menggali lebih banyak fakta-fakta yang belum terungkap dan atau masih menjadi tanda tanya dalam perkara ini,” katanya.

“Yang pasti, kematian korban berada di dalam rumah majikannya, dan itu perlu diuji apakah ada keterlibatan majikan dalam peristiwa itu atau tidak. Di rumah itu ada 3 majikannya yaitu Bapak SH, istrinya, dan anak Bapak SH, HO dan cucunya,”imbuhnya.

Baca Juga: Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali

Dolan Alwindo Colling juga mengungkapkan, keluarga korban ingin kasus ini dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

"Siapapun pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban atas kematian korban harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kami meminta secara terbuka kepada kepolisian Polsek Cileungsi agar mengusut secara tuntas setiap orang yang harus bertangungjawab dalam kematian korban, para pelaku harus disangkakan dengan pasal pidana yang berlapis, dari turut serta sampai perencanaan pembunuhan,” ungkapnya.

EDITOR: Abdul Rahman