← Beranda
Dinilai Bikin Mukab Ilegal, Kadin Jabar Tunjuk Karteker untuk Kadin Kabupaten Bekasi
Ryandi ZahdomoKamis, 11 Juni 2026 | 23.30 WIB
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, menyebut bahwa Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kadin Kabupaten Bekasi digelar tanpa adanya surat persetujuan. (Istimewa)

JawaPos.com - Penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kadin Kabupaten Bekasi berbuntut panjang. Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi, menyatakan acara ini ilegal tanpa surat persetujuan resmi dari provinsi.

Dikutip dari Radar Bekasi (JawaPos Group), pernyataan ini disampaikan lewat surat resmi Nomor 0144/KU/NI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 yang dikirim ke Bupati Bekasi.

Kadin Jawa Barat merespons pelanggaran dengan membekukan kepengurusan dan tunjuk tim karteker untuk Kadin Kabupaten Bekasi.

Langkah tegas ini bertujuan menjaga marwah organisasi agar berjalan di koridor benar. Mereka menilai pelaksanaan Mukab ini melanggar aturan internal organisasi pengusaha tersebut.

Konflik muncul setelah bidang organisasi Kadin Jawa Barat mengendus adanya pemaksaan agenda tanpa prosedur. Almer mengaku terkejut saat mendapat laporan bahwa pencarian ketua baru di Bekasi tetap jalan meski abaikan arahan provinsi.

"Saya mendapat laporan dari Bidang Organisasi bahwa kemarin, Senin, 8 Juni 2026, telah digelar Mukab di Kabupaten Bekasi," ungkap Almer dikutip Kamis (11/6).

Situasi di lapangan belum memungkinkan menggelar acara besar tersebut. Penunjukan karteker Kadin Kabupaten Bekasi jadi sanksi tegas atas pengabaian instruksi yang sudah disepakati kedua pihak.

Sebelum Mukab digelar, Kadin Jawa Barat sudah lakukan langkah persuasif. Tim Bidang Organisasi tingkat provinsi memanggil dan berikan asistensi khusus ke pengurus Kadin Kabupaten Bekasi pada Jumat (5/6) pekan lalu.

Asistensi ini wajib sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO). Namun, hasil pertemuan tampaknya sengaja diabaikan oleh pengurus di daerah.

"Setelah asistensi itu, diputuskan bahwa penyelenggaraan Mukab VIII Kadin Kabupaten Bekasi ditunda 30 atau 40 hari karena beberapa hal belum penuhi persyaratan AD/ART dan PO Kadin," ujarnya.

Keputusan Kadin Kabupaten Bekasi tetap jalankan Mukab dianggap bentuk pembangkangan. Acara tanpa surat persetujuan tertulis dianggap cacat hukum dan melanggar banyak poin dalam PO Kadin.

Melihat kondisi tidak kondusif dan melanggar aturan, Kadin Jawa Barat tidak punya pilihan lain. Langkah pembekuan dan pengambilalihan langsung disahkan.

"Maka dari itu, Bidang Organisasi Kadin Provinsi Jawa Barat putuskan akan tunjuk karteker untuk Kabupaten Bekasi," jelas Almer.

Almer minta semua pengusaha di Bekasi tetap tenang dan fokus bisnis. Dia juga imbau asosiasi dan Anggota Luar Biasa di Bekasi untuk jaga iklim usaha kondusif, dorong investasi, serta patuhi AD/ART dan PO Kadin.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra