JawaPos.com -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di wilayah Jakarta Barat (Jakbar), memproses etik hingga pidana terhadap seorang polisi yang terlibat peredaran narkoba. Tindakan tegas diambil karena perbuatan tersebut telah melanggar hukum.
Berdasar informasi yang telah dikonfirmasi oleh Mabes Polri, polisi yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba di Hotel B Fashion tersebut berinisial AFH. Dia ditangkap saat berada di tempat hiburan malam yang berada di wilayah Grogol Petamburan.
”Iya (ada seorang) oknum Polri (diduga terlibat), “ ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (25/5).
Eko memastikan, Mabes Polri tidak tinggal diam terhadap setiap polisi yang diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba. Dia menegaskan, para polisi tersebut akan diproses melalui mekanisme etik maupun pidana. Sebab, mereka telah melanggar hukum.
”Proses etik dan pidana,” tegas jenderal bintang satu Polri tersebut.
Dalam penggerebekan di Jakbar, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengamankan 14 orang tersangka. Polisi bergerak ke lokasi tersebut setelah mendapat informasi terjadi peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut. Benar saja, saat melakukan undercover buy ekstasi dan vape etomidate, barang haram tersebut dijual.
”Tim gabungan menangkap Mami Dania dengan barang bukti 5 butir ekstasi dan 6 vape mengandung etomidate,” ucap Eko.
Mami Dania disebut berperan sebagai penyedia narkoba dan penghubung antara pengedar dengan tamu B Fashion Hotel yang ingin membeli narkoba. Selain Mami Dania, turut diamankan AFH, RB, DM, WL dan ET selaku pengunjung hotel. Ada pula TRD alias Dervin selaku karyawan Hotel B Fashion sekaligus pengedar.
Selain itu, polisi menangkap penyedia narkoba bernama Siti Dahlia alias Vonny, Canggi Dani Riyanto dan Esgianto alias Anto sebagai kurir narkoba, Irwansyah alias Jeje selaku penyedia narkoba, Faisal sebagai penyedia narkoba, dan Yudith Eric alias Paijo selaku penyedia narkoba.
Tidak hanya menangkap belasan tersangka, polisi juga menetapkan beberapa orang sebagai buro. Masing-masing buron tersebut bernama Yance sebagai kurir narkoba, Rais sebagai penyedia narkoba di Kampung Bahari, dan SAM sebagai penyedia narkoba di Lapas Kelas II Pekanbaru. Mereka masih diburu.