← Beranda
Polisi Ringkus Pelaku Pembakaran Sopir Angkot di Tanah Abang, Sembunyi di Kos-kosan Usai Beraksi Sadis
Ryandi Zahdomo• Kamis, 30 April 2026 | 23.22 WIB
Ilustrasi polisi memborgol tersangka pembakar sopir angkot di Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Istimewa)

 

 JawaPos.com - Pelarian M. Arianto alias Pitak, 36, terduga pelaku pembakaran sadis terhadap seorang sopir angkot dan armadanya di Tanah Abang, akhirnya berakhir di tangkap. Tim gabungan Opsnal Reskrim dan Narkoba Polsek Metro Tanah Abang meringkus pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Tomang Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, pada Selasa (28/4) dini hari pukul 01.40 WIB.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku di amankan ke polsek metro tanah abang," ujar AKBP Dhimas, Kamis (30/4).

Diketahui, peristiwa mengerikan ini terjadi pada Sabtu (25/4) pagi di Jalan KH. Mas Mansyur, tepat di depan Gedung Kesenian Jakarta, Kebon Melati. Korbannya adalah Suyadi ,52, rekan sesama sopir angkot.

Aksi nekat ini diduga dipicu masalah sepele. Pelaku merasa sakit hati setelah terlibat cekcok mulut terkait antrean penumpang di kawasan tersebut. Tak terima ditegur karena memotong antrean, pelaku nekat melakukan aksi balas dendam yang ekstrem.

Detik-detik Kejadian: Siram Bensin dan Sulut Api

Berdasarkan kronologi kejadian, pelaku sempat meninggalkan lokasi namun kembali lagi dengan membawa bahan bakar. Tanpa basa-basi, pelaku mendekati mobil korban, menyiramkan bensin ke arah Suyadi yang masih berada di dalam mobil, lalu menyulutnya dengan korek api.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung, bokong, dan tangan kiri. Tidak hanya itu, satu unit mobil Suzuki Carry bernomor polisi B 1255 XA hangus dilalap api.

Saat ini, pelaku M. Arianto alias Pitak masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Metro Tanah Abang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berat terkait pembakaran sengaja.

Baca Juga: Kronologi Sopir Angkot Dibakar Hidup-Hidup di Tanah Abang, Pelaku Buron

"Masih dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan. TSK ditahan di polsektro tanah abang," tegas AKBP Dhimas.

Kasus ini ditangani sesuai dengan Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pembakaran) yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara yang berat.

 

EDITOR: Kuswandi